
KPU Buleleng Gelar Rakor untuk Kesepakatan Pemasangan Bahan dan Alat Peraga Kampanye
KPU Kabupaten Buleleng melakukan kesepakatan bersama terkait Bahan dan Alat Peraga Kampanye (APK) bersama Tim Kampanye Pasangan Calon Nomor Urut 1 Dewa Nyoman Sukrawan dan I Gede Dharma Wijaya, SE., MM., M.Kes beserta Tim Pasangan Calon Nomor Urut 2, Putu Agus Suradnyana, ST dan dr. I Nyoman Sutjidra, Sp.OG.
“Hal ini penting dilakukan untuk menghindari kesalahpahaman dikemudian hari, baik antar peserta, penyelenggara dan pihak lainnya yang terkait,” jelas Ketua KPU Buleleng, Gede Suardana pada rapat koordinasi yang dilaksanakan di Ruang Rapat Kantor KPU Buleleng, Kamis (15/12/2016)
Kesepakatan tersebut disepakati dalam rapat koordinasi pemasangan APK antara KPU Buleleng bersama Tim Kampanye kedua pasangan calon, kemudian dituangkan kedalam Berita Acara KPU Kabupaten Buleleng No. 123 /BA-KPU.Kab.Bll/XII/2016 yang ditandatangani oleh Ketua KPU Kabupaten Buleleng dan Tim Kampanye masing-masing pasangan calon.
Hal-hal yang disepakati antara lain prihal desain, ukuran, jumlah dan tata cara pemasangan bahan dan alat peraga kampanye, serta larangan pemasangan APK pada lahan pribadi dan posko-posko pemenangan.
Pada intinya bahan dan alat peraga kampanye baik dari segi desain, jumlah, ukuran dan tata cara pemasangannya harus mengacu pada Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2016 tentang kampanye dan sesuai dengan lokasi pemasangan APK yang ditetapkan dalam SK KPU Kabupaten Buleleng Nomor 144 tahun 2016.
Bahan dan alat peraga kampanye kedua pasangan calon akan difasilitasi oleh KPU kabupaten Buleleng dan akan dipasang setelah selesai dicetak oleh penyedia barang/jasa. (ike)