Berita Terkini

KPU BULELENG GELAR RAPAT KOORDINASI PENYUSUNAN DAFTAR INFORMASI PUBLIK TAHUN 2025

Singaraja, kab-buleleng.kpu.go.id — Dalam rangka memperkuat pelaksanaan keterbukaan informasi publik serta menyusun Daftar Informasi Publik (DIP) yang komprehensif dan sesuai peraturan perundang-undangan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buleleng menggelar Rapat Koordinasi di Ruang Rapat Kantor KPU Buleleng pada Selasa, 12 Agustus 2025.

Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua Komisi Informasi Provinsi Bali, Anggota Bawaslu Kabupaten Buleleng, Plh. Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Buleleng, Sekretaris, pejabat struktural, serta staf sekretariat KPU Kabupaten Buleleng.

Plh. Ketua KPU Kabupaten Buleleng, Ngurah Cahyudi Wiratama membuka acara sekaligus menyampaikan apresiasi atas kehadiran dari Komisi Informasi Provinsi Bali serta Bawaslu Kabupaten Buleleng. Ia berharap kegiatan ini dapat mendorong KPU Kabupaten Buleleng menjadi badan publik yang semakin informatif di masa mendatang.

Ketua Komisi Informasi Provinsi Bali, Dewa Nyoman Suardana, memaparkan materi terkait standar layanan dan tata kelola informasi sebagai instrumen pengelolaan keterbukaan informasi publik. Menurutnya, keterbukaan informasi merupakan kewajiban badan publik sebagai pelayan masyarakat. Tujuannya antara lain menjamin hak warga untuk mengetahui rencana dan program kebijakan publik, mendorong partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan, serta mewujudkan pemerintahan yang efisien, dan akuntabel. Keterbukaan ini juga menjadi kunci untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap KPU Buleleng.

Selanjutnya, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Buleleng memaparkan DIP yang telah disusun. Sesi ini berlangsung interaktif dengan berbagai masukan dari Ketua Komisi Informasi Provinsi Bali, Bawaslu Kabupaten Buleleng, serta Anggota KPU Buleleng. Anggota Bawaslu Buleleng, Putu Sugi Ardana juga menyoroti kendala verifikasi faktual yang sering dihadapi selama tahapan pemilu.

Anggota KPU Buleleng, Putu Arya Suarnata, mengungkapkan bahwa penurunan server PPID sebelumnya sempat menyebabkan hilangnya data DIP. Rapat koordinasi ini menjadi langkah awal untuk memperbaiki dan memperbarui daftar informasi, sekaligus memperkuat koordinasi dengan Komisi Informasi dan Bawaslu demi keterbukaan informasi publik yang lebih baik.

Melalui rapat ini, KPU Buleleng menargetkan peningkatan kualitas layanan informasi publik serta mempertahankan predikat sebagai lembaga informatif yang pernah diraih pada tahun 2022. (Parhumas/KPU Buleleng)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 69 kali