
KPU Buleleng Gelar Rapat Koordinasi Penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) Pemilihan Umum Tahun 2024
Singaraja, kab-buleleng.kpu.go.id - Ketua KPU Kabupaten Buleleng Komang Dudhi Udiyana di dampingi Divisi Hukum dan Pengawasan Made Sumertana dan Divisi Perencanaan Data dan Informasi Nyoman Gede Cakra Budaya membuka rapat koordinasi penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) di ruang rapat Kantor KPU Kabupaten Buleleng, Kamis,(10/08/2023).
Pada rapat yang dihadiri oleh seluruh Ketua PPK se – Kabupaten Buleleng tersebut, Nyoman Gede Cakra Budaya menyampaikan bahwa Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) adalah daftar pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di suatu TPS yang karena keadaan tertentu pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar dan memberikan suara di TPS lain. Keadaan tertentu merupakan persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemilih untuk dapat dilayani sebagai pemilih yang pindah memilih, seperti menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara, menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi, penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi, menjalani rehabilitasi narkoba, menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan, tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi, pindah domisili, tertimpa bencana alam, bekerja di luar domisili.
Pemilih dapat mengurus dokumen pindah memilih selambat-lambatnya 30 hari sebelum hari pemungutan suara yaitu tanggal 15 januari 2024. Setelah tanggal 15 Januari 2024 hingga selambat-lambatnya 7 hari sebelum pemungutan suara yaitu tanggal 7 Februari 2024 pemilih dapat mengurus pindah memilih sebagaimana diatur dalam putusan MK nomor 20/PUU-XVII/2019. Pemilih yang ingin pindah memilih dipastikan terdaftar dalam DPT melalui situs https://cekdptonline.kpu.go.id. Daftar Pemilih Tambahan berbasis aplikasi Sidalih, dimana pemilih dapat mengurus pindah memilih melalui KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS asal atau tujuan. (kobe.red/Foto KPU Buleleng/hupmas)