
KPU Buleleng Gelar Sosialisasi Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten Buleleng pada Pemilu Tahun 2024
Singaraja, Kab-buleleng.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buleleng melaksanakan Sosialisasi Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buleleng pada Pemilu Tahun 2024 di Banyualit Spa ‘n Resort Lovina, Rabu (15/3/2023).
Pada acara yang dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Buleleng Komang Dudhi Udiyana tersebut, KPU mengundang jajaran Forkompimda Kabupaten Buleleng, stakeholder terkait, Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024, unsur organisasi kepemudaan, organisasi keagamaan, organisasi wanita, akademisi, PPK, Camat serta Perbekel/Lurah se-Kabupaten Buleleng.
Hadir sebagai pembicara adalah Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Gede Sutrawan yang memaparkan bahwa sesuai Peraturan KPU No 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, di Kabupaten Buleleng dibagi menjadi sembilan Dapil, dimana masing-masing kecamatan menjadi satu Dapil. Dapil Buleleng 1 (Kecamatan Buleleng) dengan alokasi 8 kursi, Buleleng 2 (Kecamatan Sawan) dengan alokasi 5 kursi, Buleleng 3 (Kecamatan Kubutambahan) dengan alokasi 4 kursi, Buleleng 4 (Kecamatan Tejakula) dengan alokasi 4 kursi, Buleleng 5 (Kecamatan Gerokgak) dengan alokasi 6 kursi, Buleleng 6 (Kecamatan Seririt) dengan alokasi 5 kursi, Buleleng 7 (Kecamatan Busungbiu) dengan alokasi 3 kursi, Buleleng 8 (Kecamatan Banjar) dengan alokasi 5 kursi dan Buleleng 9 (Kecamatan Sukasada) dengan alokasi 5 kursi.
Pada kesempatan tersebut, Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM Gede Bandem Samudra juga menyampaikan sosialisasi terkait Tahapan Pemilu Tahun 2024.
Diakhir acara, Divisi Perencanaan Data dan Informasi Nyoman Gede Cakra Budaya juga menyampaikan beberapa hal terkait pelaksanaan coklit oleh Pantarlih, yang saat ini sudah hampir selesai dilaksukan. KPU Buleleng sangat mengapresiasi semua pihak dan pemangku wilayah atas dukungan yang diberikan. Namun dari hasil evaluasi, ditemukan beberapa catatan yakni terkait pemilih yang telah meninggal namun belum memiliki akta kematian dan pemilih yang belum melakukan perekaman KTP-el. Pada kesempatan tersebut, Cakra Budaya menghimbau kepada pihak terkait dalam hal ini Disdukcapil, Camat dan Perbekel/Lurah untuk mengkoordinasikan hal tersebut. “Karena pemutakhiran data pemilih Pemilu 2024 dilakukan berbasis De Jure, atau berdasarkan KTP-el/KK atau surat pendukung lainnya. Sehingga nantinya tidak ada warga yang tidak terakomodir dalam data pemilih yang mengakibatkan mereka kehilangan hak pilihnya,” tutup Cakra Budaya. (Ikke/Foto KPU Buleleng/Kobe/hupmas)