
KPU Buleleng Gelar Sosialisasi Potensi Sengketa pada Tahapan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024
Singaraja, kab-buleleng.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buleleng menggelar Sosialisasi Potensi Sengketa pada Tahapan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 kepada LO partai politik di Singaraja Hotel, Selasa (30/08/2022).
Pada acara yang dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Buleleng Komang Dudhi Udiyana tersebut, Anggota KPU Kabupaten Buleleng Divisi Hukum dan Pengawasan Made Sumertana selaku narasumber menekankan bahwa proses tahapan Pemilu Tahun 2024 berdasarkan putusan MK 55/PUU-VIII/2020, Peraturan KPU Nomor 3 & 4 Tahun 2022 serta pedoman teknis terkait tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta Pemilu Tahun 2024. Ia menyampaikan agar partai politik memanfaatkan pelayanan Helpdesk yang sudah disiapkan oleh KPU Kabupaten Buleleng jika mendapati persoalan pada masa pendaftaran dan verifikasi partai politik.
Selain Made Sumertana, pada sosilaisasi yang juga mengundang Kepala Kesbangpol Kabupaten Buleleng tersebut juga menghadirkan narasumber dari Bawaslu Kabupaten Buleleng, yaitu Kadek Carna Wirata. Dalam materinya, Carna Wirata menyampaikan terkait potensi sengketa proses yang mungkin bisa terjadi pada tahapan ini dan Bawaslu Kabupaten Buleleng menyatakan siap melakukan pengawasan terkait hal tersebut. (Eky/Foto KPU Buleleng/sofyan/hupmas)