KPU BULELENG HADIRI RAKOR PENDOKUMENTASIAN DAN PENGARSIPAN PENGELOLAAN LOGISTIK PEMILU/PEMILIHAN
Pendokumentasian dan pengarsipan hasil pemilu/pemilihan wajib dilakukan dengan benar oleh KPU Kabupaten/Kota, sebagai antisipasi atas kebutuhan atau permohonan data dari pihak internal maupun eksternal penyelenggara.
“Data Kepemiluan wajib ada di masing-masing Satker KPU Kabupaten/Kota. Siapkan dan lengkapi semua. Jangan sampai KPU sebagai Penyelenggara Pemilihan & Pemilu tidak memiliki data base data saat ada masyarakat yang meminta,” Demikian ditegaskan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali dalam rapat Koordinasi Pendokumentasian dan Pengarsipan Pengelolaan Logistik Pemilu/Pemilihan, Kamis (4/3/2021) di Ruang Rapat Kantor KPU Provinsi Bali.
Rapat dipimpin oleh Ketua KPU Provinsi Bali, I Dewa Gede Agung Lidartawan, dihadiri oleh Ketua dan Sekretaris KPU Kabupaten/Kota se-Bali.
Disamping tentang pendokumentasian dan pengarsipan dokumen hasil pemilu, juga disampaikan beberapa hal, diantaranya terkait pelaksanaan pemilu dan pemilihan Tahun 2024 yang diperkirakan tahapannya akan dimulai pada Bulan Juli 2022.
KPU Kabupaten/Kota diharapkan melakukan inventarisir masalah dan pencermatan terkait dilaksanakannya Pemilu dan Pemilihan di tahun 2024.
Tata kelola logistik harus dibuatkan SOP yang mengacu pada prinsip tepat jumlah, tepat jenis, tepat sasaran, tepat waktu dan tepat kualitas serta efesien. Agar KPU Kabupaten/Kota menyiapkan spesifikasi secara benar dan mengupayakan logistik yang ramah lingkungan.
Sementara itu, penggunaan SIREKAP akan menjadi hal yang mutlak kedepannya. KPU Kabupaten/Kota diharapkan mulai membuat pola yang tepat terkait penerapan SIREKAP pada Pemilu dan Pemilihan 2024. (adm)