
KPU BULELENG HADIRI RAKOR SPIP SECARA DARING
Komisioner Divisi Hukum & Pengawasan KPU Kab. Buleleng Made Sumertana beserta Kasubag Hukum Made Artawan, SH pada hari Jumat (16/7) mengikuti rapat koordinasi SPIP tentang Penguatan Produk Hukum dan Antisipasi Sengketa yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Bali melalui daring.
Rapat dibuka oleh Komisioner Divisi Sosialisasi, SDM & Parmas, John Darmawan mewakili ketua KPU Provinsi Bali I Dewa Agung Lidartawan.
Dalam sambutannya John Darmawan mengharapkan materi yang disampaikan dalam rapat bisa dibedah dan diidentifikasi, sehingga permasalahan dalam pelaksanaan pemilu/pemilihan kedepan sudah bisa diantisipasi.
Pada rapat tersebut Komisioner Divisi Hukum & Pengawasan Provinsi Bali, AA Raka Nakula membedah Peraturan KPU No. 2 tahun 2021 tentang Tata Naskah Dinas yang dipandu moderator dari KPU Provinsi. Agung Nakula mengatakan, Surat Keputusan (SK) bukan sebagai pelengkap administrasi tetapi produk hukum yang harus dipertanggungjawabkan. Oleh karenanya penerbitan SK wajib memenuhi syarat formil dan materiil.
Rapat dilanjutkan dengan diskusi yang berlangsung hangat dan diikuti dengan antusias oleh peserta rapat yang hadir.
Rapat dihadiri oleh seluruh Komisioner Divisi Hukum & Pengawasan Kabupaten/Kota se-Bali beserta Kasubag Hukum. Hadir pula pada rapat tersebut Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan, Komisioner Divisi Sosialisasi & Parmas dan Komisioner Divisi Data & Informasi KPU Kab/Kota se-Bali. (eky)