KPU BULELENG HADIRI RAPAT PENGELOLAAN DOKUMEN PENCALONAN PEMILU 2019 DAN PILKADA 2018
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buleleng menghadiri Rapat Koordinasi Pengelolaan Dokumen Pencalonan Pemilu 2019 dan Pilkada 2018 yang digelar oleh KPU Provinsi Bali, Selasa (22/10/2019) di Hotel Grand Inna Balibeach, Sanur.
“Acara ini sangat penting mengingat dokumen pemilu sangat penting untuk diarsipkan dengan baik sehingga kelak jika sewaktu-waktu dibutuhkan bisa disiapkan dengan cepat,” ungkap Ketua KPU Provinsi Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan dalam pembukaan rapat dimaksud.
KPU Provinsi Bali menghadirkan narasumber dari Pejabat Struktural KPU RI, yaitu Kasubag Pemungutan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu, Andi Bagus Makkawaru serta Kasubag Pencalonan dan Penetapan Calon, Julianto Nugroho. Peserta rapat adalah Ketua KPU dan Anggota Divisi Teknis Penyelenggara, Kasubag Teknis dan operator SILON dari KPU Kabupaten/Kota se-Bali.
Menurut Andi Bagus Makkawaru, pengarsipan dokumen sangat penting, terutama arsip digital. Karena arsip dalam bentuk fisik akan sangat sulit ditemukan. “Untuk pengelolaan dokumen pencalonan, kita sekarang ini menggunakan arsip digital. Langkah awalnya adalah pastikan setiap dokumen telah di scan dan di upload dalam aplikasi pendukung,” ungkapnya.
Sementara Julianto Nugroho menambahkan bahwa pemberlakuan arsip fisik maupun digital diperlakukan sama. “Arsip digital penting karena akan bisa diakses dengan mudah kapanpun, dimanapun dan oleh siapapun, namun arsip fisiknya juga tidak boleh diabaikan begitu saja,” katanya.
Pengelolaan arsip ini telah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pengelolaan arsip dinamis pada Komisi Pemilihan Umum, dimana tujuannya adalah demi standarisasi penerapan sistem kearsipan di lingkungan KPU, untuk tertib administrasi, dalam upaya penyelamatan arsip, mewujudkan efektifitas penyimpanan dan pencarian berkas serta menunjang komunikasi kedinasan baik lingkup internal maupun eksternal. (adm)