
KPU Buleleng Hadiri Rapat Penguatan Sinergitas Kelembagaan di Bawaslu Buleleng
Singaraja, kab-buleleng.kpu.go.id – Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buleleng Divisi Hukum & Pengawasan, Made Sumertana menghadiri undangan rapat Penanganan Pelanggaran dalam Tahapan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik peserta Pemilu Tahun 2024 dari Bawaslu Kabupaten Buleleng di Ruang Rapat Kantor Bawaslu Kabupaten Buleleng, Rabu (31/08/2022).
Rapat yang juga dihadiri oleh Anggota Bawaslu Provinsi Bali, Wayan Wirka tersebut dibuka oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Buleleng, Putu Sugi Ardana. Dalam sambutannya Sugi Ardana menyampaikan bahwa rapat digelar dalam rangka peningkatan pemahaman dan penguatan sinergitas kelembagaan dalam menghadapi tahapan Pemilu 2024 yang sedang berjalan. Sementara Wayan Wirka menyampaikan bahwa Bawaslu Kabupaten Buleleng bersama pihak Kejaksaan Buleleng dan Polres Buleleng membentuk Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) yang anggarannya disiapkan oleh Bawaslu Kabupaten Buleleng dengan tujuan menyelenggarakan penanganan tindak pidana Pemilu. Pihak Kejaksaan Negeri Buleleng dan Polres Buleleng yang hadir menyatakan kesiapan untuk menugaskan personil yang akan bertugas di Sentra Gakkumdu.
Sementara itu Sumertana dari KPU Buleleng mengatakan bahwa pembentukan Sentra Gakkumdu merupakan perintah Undang-Undang dan berharap nantinya jajaran KPU Kabupaten Buleleng tidak ada yang tersangkut tindak pidana Pemilu. (Eky/Foto KPU Buleleng/sofyan/hupmas)