Berita Terkini

KPU Buleleng Hadiri Sosialisasi di Bawaslu Kabupaten Buleleng

Singaraja, kab-buleleng.kpu.go.id – Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buleleng Divisi Hukum & Pengawasan, Made Sumertana menghadiri undangan sosisalisasi dan implementasi peraturan Bawaslu dan produk hukum non peraturan Bawaslu di Ruang Rapat Kantor Bawaslu Kabupaten Buleleng, Kamis (01/09/2022).

Sosialisasi disampaikan  oleh Anggota Bawaslu Provinsi Bali, Ketut Rudia selaku Kordiv Hukum, Humas & Datin Bawaslu Provinsi Bali dan dihadiri oleh seluruh komisioner Bawaslu Buleleng dan Koordinator Kesekretariatan beserta jajarannya. Sosialisasi tersebut dibuka oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Buleleng, Putu Sugi Ardana yang  dalam sambutannya menyampaikan bahwa sosialisasi ini juga mengundang KPU Kabupaten Buleleng karena sebagai sesama penyelenggara Pemilu diharapkan mempunyai pemahaman yang sama terhadap regulasi yang ada. Sementara Ketut Rudia dalam pemaparannya menyampaikan bahwa pada tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta Pemili 2024 yang sedang berjalan ini, Bawaslu menunggu diterbitkannya Perbawaslu yang mengatur tahapan tersebut, sehingga masih mengacu pada Perbawaslu sebelumnya. Diluar produk hukum Bawaslu, dalam tahapan ini juga perlu memperhatikan UU ASN, UU Desa, Permendagri dan yang lainnya terkait dengan jabatan/pekerjaan yang dilarang menjadi anggota partai politik.

Sementara itu Sumertana menyampaikan produk hukum yang menjadi dasar hukum dalam tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta Pemilu dan mengatakan bahwa saat ini sudah pada proses tindak lanjut partai poilitik terkait indikator keabsahan dokumen persyaratan keanggotaan partai politik peserta Pemilu yang berpotensi ganda dan berpotensi tidak memenuhi syarat. Sosialisasi diakhiri dengan tanya jawab dan ditutup oleh ketua Bawaslu Kabupaten Buleleng. (Eky/Foto KPU Buleleng/sofyan/hupmas)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 46 kali