KPU BULELENG HADIRI UNDANGAN RAPAT PARIPURNA DPRD KBUPATEN BULELENG
Singaraja, buleleng-kab.kpu.go.id - Anggota Divisi Hukum dan Pengawasan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buleleng, Made Sumertana menghadiri undangan rapat paripurna DPRD Kabupaten Buleleng di ruang sidang DPRD Kabupaten Buleleng, Senin (25/04).
Rapat yang dihadiri oleh Pimpinan Fraksi serta Anggota DPRD Kabupaten Buleleng, Wakil Bupati Buleleng, Forkompimda, Unsur TNI/Polri, KPU, Bawaslu, Pimpinan partai politik dan juga media ini dibuka oleh Ketua DPRD Kabupaten Buleleng, Gede Supriatna. Agenda rapat adalah penyampaian Laporan Panitia Khusus dan penyampaian Laporan Akhir Bupati atas Rancangan Peraturan daerah (Ranperda) tentang Perubahan Ketiga atas Perda No. 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Ranperda tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung, Ranperda tentang Urusan Pemerintahan Daerah dan Ranperda tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing, penyampaian rekomendasi DPRD atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Buleleng Tahun 2021.
Ranperda yang telah dibahas DPRD dan eksekutf tersebut disepakati untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Selanjutnya keempat Ranperda tersebut akan dibawa ke pemerintah Provinsi Bali untuk memperoleh fasilitasi dan evaluasi dari Gubernur Bali sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). (ikke.red/Foto KPU Buleleng/eky/hupmas)
