KPU BULELENG HAPUS 335 DPT GANDA
Setelah dilakukan penyempurnaan DPT melalui verifikasi faktual terhadap data dugaan ganda atas rekomendasii dari Bawaslu dak Partai Keadilan Sejahtera (PKS), akhirnya KPU Buleleng menghapus 335 nama dalam DPT Pemilu 2019 di Kabupaten Buleleng.
Hal tersebut diungkapkan dalam Rapat Pleno Terbuka Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Hasil Perbaikan Pemilu Tahun 2019 yang dituangkan dalam Berita Acara No. 124/PK.1-BA/5108/KPU-kab/XI/2018 tentang Hasil Penghapusan Bersama Potensi Data Ganda DPT Pemilu 2019 dari Partai Politik dan Bawaslu Tingkat Kabupaten Buleleng.
“Rapat Pleno ini dilakukan sesuai amanah KPU RI melalui Surat Edaran Nomor 1033 tahun 2018, bahwa KPU Provinsi dan dan KPU kabupaten wajib menindaklanjuti rekomendasi dari bawaslu dan Partai politik,” ungkap Ketua KPU Buleleng Gede Suardana ketika membuka rapat, Kamis (13/9/2018) di Ruang rapat Kantor KPU Kabupaten Buleleng.
Setelah mengalami penyempurnaan, jumlah DPT berkurang dari 564.955 menjadi 564.620.
Suardana menyampaikan terimakasih kepada partai politik yang sudah membantu mencermati data pemilih, dan juga kepada PPK dan PPS yang sudah bekerja keras dalam hal penyempurnaan DPT ini.
“Harapan kami, setelah ini tidak akan ada lagi permasalahan terkait data pemilih yang menjadi persoalan bagi partai politik peserta Pemilu 2019,” tambah Suardana.
Hadir dalam rapat tersebut adalah undangan dari Bawaslu Kabupaten Buleleng, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng, Badan Kesbangpol Kabupaten Buleleng, LO Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2019 serta Ketua PPK se-Kabupaten Buleleng bersama Agggota yang membidangi data pemilih. (adm)