
KPU BULELENG HIMBAU PARPOL TINDAKLANJUTI HASIL VERMIN
Singaraja, kab-buleleng.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buleleng telah menyelesaikan verifikasi administrasi dokumen pemenuhan persyaratan keanggotaan partai politik calon peserta Pemilu Tahun 2024 yang dilakukan sejak 16 Agustus 2022.
Data keanggotaan yang telah diverifikasi oleh 15 verifikator tersebut berjumlah 28.797 orang dari 24 partai politik yang mendaftar pada masa pendaftaran. Partai politik tersebut yaitu Partai Perindo, Partai Ummat, Partai Republiku, Partai Republik Satu, Partai Republik, Prima, PPP, Nasdem, PKN, PKB, PKS, PKP, Hanura, Golkar, Gerindra, Gelora Indonesia, Partai Garuda, Partai Demokrat, PDI Perjuangan, Partai Buruh, PBB, PAN, PSI dan Persindo.
Anggota KPU Kabupaten Buleleng Divisi Teknis Penyelenggaraan, Gede Sutrawan menyampaikan himbauan kepada seluruh partai politik tersebut untuk menindaklanjuti keanggotaannya yang masih dinyatakaan berstatus BMS (belum memenuhi syarat). Status BMS disebabkan oleh beberapa hal yaitu data yang tidak sesuai dengan KTP-el dan KTA, terdaftar lebih dari satu partai politik, berstatus sebagai TNI/Polri/PNS/Pegawai BUMN/BUMD, usia dibawah 17 tahun namun belum menikah, NIK yang tidak terdaftar dalam data pemilih berkelanjutan, serta data yang berpotensi ganda.
”Data ganda antar parpol dapat ditindaklanjuti dengan surat pernyataan dari anggota tersebut melalui formulir yang sudah disediakan melaui SIPOL. Demikian juga yang berstatus BMS karena TNI/Polri/PNS/Pegawai BUMN/BUMD yang masih dapat diperbaiki sampai tanggal 26 Agustus 2022,” ungkap Gede Sutrawan di ruangannya, Selasa (23/8/2022).
Selanjutnya hasil tindaklanjut oleh Parpol akan di verifikasi adminitsrasi kembali oleh KPU Kabupaten Buleleng selama dua hari mulai tanggal 27- 28 Agustus 2022. (ikke.red/Foto KPU Buleleng/hupmas)