
KPU Buleleng Himbau Penyelenggara Adhoc Untuk Menjaga Independensi
Pelaksanaan Pilkada Serentak kali ini akan dilaksanakan tanggal 15 Pebruari 2017, dan Kabupaten Buleleng adalah satu-satunya kabupaten di Provinsi Bali yang melaksanakannya.
Oleh karena itu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buleleng menegaskan dalam setiap sosialisasi rekrutmen panitia adhoc Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilkada) Kabupaten Buleleng untuk menjaga independensi penyelenggara pemilihan di setiap tingkatan.
Ketua KPU Kabupaten Buleleng Gede Suardana menekankan, karena pada pemilu serentak putaran kedua ini di Bali hanya dilaksanakan di Buleleng, maka pasti akan menjadi pusat perhatian semua pihak.
“Makanya, saya berharap tidak akan terjadi hal-hal negatif terutama dari segi penyelenggara. Untuk itu, Panitia Adhok yang terbentuk nantinya harus benar-benar independen dalam menjalankan tugasnya sebagai penyelenggara pemilu,” tegas Gede Suardana dalam Sosialisasi Pembentukan Panitia Adhoc, di Aula Kantor Lurah Banjar Jawa, Rabu (13/4/2016).
Pada acara yang berlangsung singkat itu, Gede Suardana menginformasikan kepada seluruh perbekel / Lurah di Kecamatan Buleleng prihal tahapan Pilkada Buleleng yang akan dimulai pada bulan Mei 2016.
“Pada bulan Mei akan sudah dilakukan perekrutan panitia adhok dari tingkat Kecamatan hingga Desa/Kelurahan. Untuk itu mohon diinformasikan kepada masyarakat yang berminat melamar,” ucap Ketua KPU Buleleng Gede Suardana.
Tidak lupa Ketua KPU Buleleng juga menyampaikan perihal regulasi keterwakilan perempuan minimal 30% dalam keanggotaan PPK, dimana dari lima angota PPK, minimal dua diantaranya perempuan. (gus)