Berita Terkini

KPU BULELENG IKUTI SOSIALISASI BENTURAN KEPENTINGAN DAN GRATIFIKASI

Komisioner Divisi Hukum & Pengawasan KPU Kabupaten Buleleng Made Sumertana menghadiri Sosialisasi Benturan Kepentingan dan Gratifikasi yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Bali melalui daring, Rabu (28/7).

Sosialisasi dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Bali I Dewa Agung Lidartawan, dihadiri oleh seluruh Komisioner Divisi Hukum & Pengawasan KPU Kabupaten/Kota se-Bali. Hadir pula Ketua dan Komisioner KPU Kab/Kota beserta Sekretaris KPU Kabupaten/Kota.

Pemaparan materi sosialisasi disampaikan oleh Komisioner Divisi Hukum & Pengawasan Provinsi Bali, AA Raka Nakula. Pada materi Benturan Kepentingan, Agung Nakula menyampaikan bahwa setiap penyelenggara negara yang terbukti melakukan tindakan benturan kepentingan, akan ditindaklanjuti dan diberikan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang ada.

Agung Nakula berharap agar seluruh penyelenggara negara di satker KPU Kabupaten/Kota dalam bertindak agar sesuai dengan tugas dan kewenangannya.  Pada materi Gratifikasi, Agung Nakula menyampaikan bahwa setiap gratifikasi yang diterima PNS dan penyelenggara Pemilu yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas dan kewajibannya sesuai dengan pasal 1 huruf b UU No. 20 tahun 2001 maka dianggap sebagai bentuk dari suap, dimana klasifikasi terkait gratifikasi mengacu pada PKPU No.15 tahun 2015.

Seluruh penyelenggara Pemilu harus berintegritas dan bertanggungjawab akan tugas dan jabatan yang diembannya.

Sosialisasi diakhiri dengan tanya jawab dari peserta yang hadir melalui daring tersebut. (eky)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 35 kali