KPU BULELENG JADWALKAN VERIFIKASI FAKTUAL KE 12 PARPOL
KPU Kabupaten Buleleng melakukan rapat koordinasi persiapan verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2019, Rabu (24/01/2018) di Ruang Rapat Kantor KPU Kabupaten Buleleng.
Rapat dihadiri oleh 12 partai politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2019, Panwaslu Kabupaten Buleleng serta instansi terkait di Pemerintah Kabupaten Buleleng.
Hal ini dilaksanakan sesuai putusan mahkamah konstitusi yang ditindaklanjuti oleh KPU RI dengan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tahapan Pemilu 2019 dan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Verifikasi Dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2019.
Verifikasi kepengurusan dan keanggotaan parpol yang meliputi keabsahan atau kesesuaian kepengurusan, keterwakilan 30 % perempuan, domisili kantor tetap dan keanggotaan partai politik yang akan dilakukan sesuai jadwal yang telah ditetapkan yaitu tanggal 30 januari hingga 1 Februari 2018. (nde)