Berita Terkini

KPU BULELENG KOORDINASIKAN PEMBENTUKAN KPPS DAN PETUGAS KETERTIBAN TPS DENGAN PANWASLIH DAN SATPOL PP

KPU Kabupaten Buleleng mulai lakukan koordinasi dengan Satpol PP dan Panwaslih Kabupaten Buleleng terkait dimulainya tahapan Pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan Petugas Ketertiban Tempat Pemungutan Suara (TPS) dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buleleng.

KPU Kabupaten Buleleng menyatakan bahwa untuk setiap TPS akan memerlukan masing - masing dua orang sebagai Petugas Ketertiban. Jumlah TPS untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buleleng  Tahun 2017 sebanyak 1.086 TPS yang tersebar di 9 kecamatan di Kabupaten Buleleng.

“Untuk memenuhi kebutuhan Petugas Ketertiban TPS tersebut, maka kami minta kepada Satpol PP untuk membantu menyediakan petugas dimaksud, yang nantinya akan  dibuatkan SK oleh PPS atas nama KPU Buleleng,” kata Gede Sutrawan, Anggota KPU Buleleng, Senin (5/12/2016) saat diterima Kepala Satpol PP Kabupaten Buleleng  Ida Bagus Suadnyana di ruangannya.

Menanggapi hal tersebut, Ida Bagus Suadnyana menyatakan sudah mulai menghimpun nama-nama petugas ketertiban TPS pada Pilkada Buleleng 2017 disamping juga akan menyediakan petugas lain untuk menjaga ketertiban saat pemungutan suara di tingkat desa dan kecamatan.

Selain koordinasi dengan Satpol PP, KPU Buleleng juga berkoordinasi dengan Panwaslih Kabupaten Buleleng. Tujuannya adalah agar Panwaslih ikut mengawasi proses rekrutmen KPPS yang dibuka sejak tanggal 15 Nopember 2016, namun masih sepi pelamar. Hal ini kemungkinan disebabkan oleh persyaratan yang harus dipenuhi, yaitu berpendidikan minimal SMA/sederajat dan tidak pernah menjadi KPPS dalam dua periode yaitu periode 2004-2009 dan 2010-2014. (roe)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 33 kali