Berita Terkini

KPU Buleleng Koordinasikan Tanggapan Masyarakat dengan Bawaslu

Singaraja, kab-buleleng.kpu.go.id – Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Divisi Teknis Penyelenggaraan Gede Sutrawan didampingi Anggota Divisi Hukum dan Pengawasan Made Sumertana melakukan koordinasi ke Kantor Bawaslu Kabupaten Buleleng terkait tanggapan masyarakat dan klarifikasinya, Selasa (14/9/2022).

Diterima langsung oleh Ketua Bawaslu Kabupate Buleleng, Putu Sugi Ardana dan Anggota Kadek Carna Wirata, Wayan Sudira serta Tri Prasetya, Sutrawan menyampaikan niat kedatangangannya, yakni mengkoordinasikan sejumlah masyarakat yang mengajukan keberatan karena namanya tercantum sebagai anggota salah satu partai politik. Koordinasi dilakukan karena selain di KPU Buleleng, tanggapan masyarakat juga mengalir ke Bawaslu Buleleng yang bahkan jumlahnya jauh lebih banyak. “Kami ingin memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat yang mengajukan keberatan dengan cara memprosesnya secara cepat, supaya tidak ada yang merasa di rugikan, baik itu dari pihak masyarakat itu sendiri maupun dari pihak partai politik,” ungkap Sutrawan.

Menanggapi hal itu, Sugi Ardana menyampaikan bahwa sesuai Instruksi Bawaslu RI Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pendirian Posko Pengaduan Masyarakat, Bawaslu Kabupaten/Kota wajib menerima pengaduan masyarakat terkait pencatutan namanya oleh partai politik. Namun kemudian dokumen aduan masyarakat tersebut akan diteruskan ke Bawaslu RI melalui Bawaslu Provinsi Bali. Anggota Bawaslu Buleleng, Kadek Carna Wirata membenarkan hal tersebut dan menambahkan bahwa Bawaslu Buleleng tidak mempunyai kewenangan untuk mengeksekusi aduan masyarakat tersebut. “Kami hanya melaksanakan instruksi dari pusat, yaitu menerima aduan masyarakat kemudian meneruskannya secara berjenjang,” ungkapnya mengakhiri pertemuan.

Hasil koordinasi dengan Bawaslu Kabupaten tersebut kemudian langsung disampaikan oleh Gede Sutrawan kepada Anggota KPU Provisni Bali Divisi Teknis Penyelenggraan, Luh Putu Sri Widyastini yang kebetulan melakukan monitoring dan supervisi terkait tanggapan masyarakat pada masa Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024.  (ikke.red/Foto KPU Buleleng/sofyan/hupmas)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 56 kali