
KPU Buleleng Laksanakan Pelantikan PAW PPK dan PPS Dibarengi Bimtek Pencalonan Perseorangan
Dikarenakan terdapat pergantian Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) serta Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buleleng melaksanakan Pelantikan Pengganti Antar Waktu (PAW) PPK dan PPS tersebut.
Terdapat dua orang PAW Anggota PPK yang diganti yakni dari Anggota PPK Banjar dan Anggota PPK Tejakula. Berikut 18 orang Anggota PAW PPS dari 18 Desa yang tersebar di 9 Kecamatan.
Acara pelantikan ini disaksikan oleh Ketua Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Buleleng, beserta Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Buleleng.
Setelah pelantikan ini, acara dilanjutkan dengan Bimbingan Teknis (Bimtek) kepada PPK dan PPS yang hadir, perihal Pencalonan Perseorangan yang telah mengalami perubahan regulasi dalam Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2016.
“Bimtek ini penting dilakukan karena terdapat beberapa perubahan mekanisme verifikasi faktual, rekap hasil verifikasi faktual PPS oleh PPK menjadi lebih singkat, tgl 7 – 9 September 2016, dan juga membahas Surat Edaran KPU RI No. 455 tanggal 9 Agustus 2016, perihal pelaksanaan Tahapan Pencalonan Pilkada 2017,” terang Anggota KPU Buleleng Divisi Teknis, Nyoman Gede Cakra Budaya, di lokasi Bimtek Banyualit Spa And Resto, Sabtu (13/8/2016).
Menjawab banyak pertanyaan Anggota PPK dalam sesi tanya jawab, Ketua KPU Buleleng, Gede Suardana menegaskan agar Anggota PPK memahami mekanisme yang telah disampaikan sehingga mampu meneruskan informasi yang didapat kepada PPS dengan baik.
“Saya minta agar seluruh Anggota PPK memahami mekanisme verifikasi faktual ini agar output dari Bimtek ini bisa optimal untuk diteruskan kepada PPS,” tegas Gede Suardana dihadapan Anggota PPK dan sebagian Anggota PPS yang hadir.
Dalam kesempatan yang sama Anggota KPU Buleleng I Made Seriyasa, menyampaikan bahwa sebentar lagi akan memasuki tahapan pemutakhiran data pemilih, agar PPK dan PPS bersiap untuk segala sesuatunya seperti pembentukan Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP).
“Saya sampaikan melalui kesempatan ini agar PPK dan PPS melakukan persiapan untuk pembentukan TPS serta PPDP,” kata I Made Seriyasa.
Setelah selesai pelaksanaan Bimtek ini, Anggota PPK diminta kembali ke Kantor KPU Buleleng untuk melanjutkan kegiatan Verifikasi Administrasi Berkas Dukungan Calon Perseorangan. (las)