KPU BULELENG LAKSANAKAN RAKER PENATAAN DAPIL DAN ALOKASI KURSI PEMILU 2019
KPU Kabupaten Buleleng melaksanakan Rapat Kerja Penataan Instrumen Daerah Pemilihan Dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten Buleleng pada Pemilihan Umum Tahun 2019 di Hotel Banyualit, Selasa (19/12/2017).
Rapat dibuka dan dipimpin oleh Ketua KPU Kabupaten Buleleng, Gede Suardana, didampingi Nyoman Gede Cakra Budaya. Sebagai peserta rapat adalah ketua partai politik dan kepala instansi terkait di lingkup pemerintah Kabupaten Buleleng serta beberapa organisasi kepemudaan, keagamaan dan organisasi masyarakat.
Gede Suardana menyampaikan bahwa garis besar penataan dapil tingkat kabupaten yaitu KPU Kabupaten/Kota memberikan usulan dapil kepada KPU Provinsi yang disusun berdasarkan 7 prinsip, yakni kesetaraan suara, ketaatan pada sistem pemilu yang professional, proporsionalitas, coterminus, kohesivitas, integralitas wilayah dan kesinambungan dengan pemilu sebelumnya.
KPU Provinsi Kemudian melakukan rekapitulasi dan mengusulkan ke KPU RI untuk selanjutnya dilakukan penataan dan ditetapkan.
“KPU Kabupaten hanya mengusulkan penataan dapil dan alokasi kursi, nanti sepenuhnya akan ditetapkan oleh KPU RI. Namun KPU memberikan ruang kepada parpol untu ikut dalam penyususnan draf usulan tersebut dalam forum-forum seperti ini,” kata Gede Suardana dalam rakor yang digelar
Dasar penataan dapil dan alokasi kursi oleh KPU Kabupaten adalah data agregat kependudukan per kecamatan yang diserahkan oleh Kementerian Dalam Negeri pada tanggal 17 Desember 2017, sesuai peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017.
Terdapat masukan yang sama dari beberapa parpol, yakni apabila dimungkinkan agar penataan dapil dan alokasi kursi dilakukan berdasarkan jumlah pemilih, bukan berdasarakan jumlah pertumbuhan penduduk.
“Karena hal ini sudah tertuang dalam undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum, maka kamipun tidak mungkin dapat merubahnya,” ungkap Gede Suardana menekankan sembari menutup acara. (adm)