
KPU BULELENG LAKSANAKAN RAKOR TIM PENILAI ARSIP
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buleleng melaksanakan rapat koordinasi Tim Penilai Arsip, Selasa (28/9/2021) bertempat di Ruang Rapat Kantor KPU Kabupaten Buleleng.
Rapat dibuka oleh Ketua KPU Buleleng, Komang Dudhi Udiyana, dihadiri oleh Anggota Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM Gede Bandem Samudra beserta Tim Penilai Arsip yang telah dibentuk sesuai dengan SK KPU Nomor : 336 Tahun 2021 tentang Pembentukan Tim Penilai Arsip Subtantif dan Fasilitatif pada Komisi PemilihanUmum Kabupaten Buleleng Tahun 2021.
Pada rapat tersebut, Sekretaris KPU Buleleng, Ni Wayan Purnamawati selaku penanggung jawab menyampaikan tentang tugas dan tanggungjawab tim penilai arsip. Diantaranya untuk melaksanakan kegiatan meneliti, memeriksa, dan melakukan inventarisasi kondisi fisik arsip substantif dan fasilitatif yang masa retensinya telah habis, tidak memiliki nilai guna, nilai kesejarahan, dan/atau perlu dihapuskan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Namun kegiatan ini baik dalam penilaian maupun penghapusan dan pelelangan arsip perlu didukung dengan dokumen-dokumen yang benar sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam proses penilaian dan penghapusan/pelelangan arsip yang dikelola oleh KPU Kabupaten Buleleng terlebih dahulu dilakukan penyusunan daftar arsip inaktif yang akan didampingi oleh asiparis dari Dinas Arsip dan Perpustakaan Daerah Kabupaten Buleleng.
Untuk proses selanjutnya, akan dilaksanakan rapat kordinasi kembali apabila daftar arsip dimaksud sudah tersusun. (adm)