Berita Terkini

KPU BULELENG LAKSANAKAN RAPAT PARAFING DESAIN APK SEBELUM PENCETAKAN DILAKUKAN

KPU Kabupaten Buleleng melaksanakan rapat pemberian persetujuan desain Alat Peraga Kampanye (APK) Peserta Pemilihan Umum Tahun 2019. Rapat dihadiri oleh Ketua Partai Politik Peserta Pemilu 2019 dan Tim Kampanye Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 1 & 2 serta Bawaslu Kabupaten Buleleng.

Seperti diketahui, KPU memfasilitasi APK kepada Peserta Pemilu 2019 masing-masing berupa 10 buah baliho dan 16 buah spanduk. Namun desain APK tersebut dibuat oleh masing-masing peserta pemilu.

“Untuk itu, hari ini peserta pemilu menyerahkan desain APK berupa baliho dan spanduk dalam bentuk softcopy dan hardcopy untuk diberikan persetujuan atau parafing sebelum nantinya dicetak,” ungkap Komisioner KPU Buleleng, Gede Sutrawan pada saat memimpin rapat, Rabu (8/1/2018) di Ruang Rapat Kantor KPU Kabupaten Buleleng.

Masih ada empat parpol yang belum menyerahkan desain APK, yakni Partai Berkarya, PKB, Partai Garuda dan Partai Amanat Nasional (PAN), sementara Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden keduanya sudah menyerahkan desain APK melalui Tim Kampanye masing-masing.

Bagi Parpol yang belum menyerahkan Desain APK, dihimbau untuk segera menyampaikan kepada KPU Buleleng selambat-lambatnya pada hari Jumat, 12 Oktober 2018.

Peserta Pemilu juga dapat mencetak APK diluar yang difasilitasi oleh KPU masing-masing di setiap desa/kelurahan berupa baliho maksimal 5 buah, spanduk maksimal 10 buah  dan billboard sebanyak 2 buah di setiap kabupaten.

Gede Sutrawan menyampaikan agar parpol meneruskan SK KPU Buleleng tentang penetapan lokasi kampanye kepada masing-masing caleg, agar pemasangan APK sesuai dengan lokasi yang sudah ditetapkan KPU Buleleng.

“Pemasangan APK harus mandiri dalam arti tidak bersandar pada tiang listrik, pagar rumah warga atau tergantung di pohon serta harus sesuai dengan lokasi yang telah ditetapkan oleh KPU Buleleng,” tegas Gede Sutrawan. (adm)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 37 kali