KPU BULELENG LAKUKAN PAW TIGA PPS PILGUB BALI 2018
Sesusai dengan surat KPU Provinsi Bali No. 3525/PP.05.3-SD/51/KPU-Prov/XII/2017 tanggal 11 Desember 2017 maka KPU Kabupaten Buleleng menindaklanjuti dengan melakukan PAW terhadap 3 Anggota PPS Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2018.
PPS tersebut yaitu dua anggota PPS Desa Sulanyah dan Desa Ularan Kecamatan Seririt serta satu PPS Desa Sepang Kecamatan Busungbiu.
Prosedur PAW diawali dengan pengusulan oleh masing-masing perbekel yang bersangkutan. Berdasarkan usulan tersebut, KPU Kabupaten Buleleng melakukan tes tulis dan tes wawancara.
“Sebagai anggota PPS agar bisa bekerja dengan professional dan mandiri serta tidak mudah terintimidasi oleh pihak manapun,” kata Komisioner KPU kabupaten Buleleng, Gede Sutrawan seusai melakukan tes tulis sekaligus tes wawancara, Kamis (21/12/2017) di Ruang Rapat Kantor KPU kabupaten Buleleng.
Gede Sutrawan juga mengingatkan, bahwa tugas sebagai PPS merupakan tugas yang berat. Untuk itu PAW PPS yang baru terpilih agar menyiapkan diri baik fisik maupun mental untuk bisa segera melaksanakan tahapan Pilgub Bali 2018 yang sudah berjalan. (roe)