Berita Terkini

KPU Buleleng Lakukan Penyesuaian Nama Pantarlih pada TPS Pemilu Tahun 2024

Singaraja, kab-buleleng.kpu.go.id – Berdasarkan Surat KPU RI Nomor 145/PP.04-SD/04/2023 prihal penyesuaian jadwal pembentukan dan masa kerja Pantarlih untuk Pemilu 2024, KPU Kabupaten Buleleng akan menyesuaikan nama-nama Pantarlih yang ditetapkan sesuai dengan pemetaan TPS yang dilakukan. Hal ini disampaikan Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kabupaten Buleleng, Nyoman Gede Cakra Budaya pada rapat restrukturisasi TPS dengan Ketua dan Anggota PPK yang membidangi data pemilih di Ruang Rapat Kantor KPU Kabupaten Buleleng, (7/2/2022).

Sebelumnya, KPU Kabupaten Buleleng dalam melakukan pemetaan TPS dengan membagi pemilih untuk setiap TPS paling banyak 300 orang. Kemudian menerima hasil sinkronisasi DPB terakhir dengan data Kemendagri sebanyak 620.926 pemilih dan didapatkan hasil pemetaan TPS regular sejumlah 2.305 TPS, dengan jumlah rata-rata per TPS sebanyak 269 pemilih. “KPU Kabupaten Buleleng telah berupaya semaksimal mungkin untuk efisiensi dalam pemetaan TPS ini,” ungkap Cakra Budaya usai rapat berlangsung. Penyusunan daftar pemilih dilakukan atas pertimbangan tidak menggabungkan desa/kelurahan, kemudahan pemilih ke TPS, dan aspek geografis.

Pada rapat tersebut juga disampaikan jadwal pelantikan pantarlih pada tanggal 12 Februari 2023. Masa kerja pantarlih mulai 12 Februari 2023 s/d 11 April 2023. Kemudian pelaksanaan finalisasi hasil pemetaan TPS pada Sidalih Pemilu tahun 2024 dilakukan pada 11 Februari 2023 pukul 20.00 WIB, pelaksanaan Apel Kesiapan Pantarlih dan Bimtek Pantarlih dilakksanakan 12 Februari 2023, pelaksanaan coklit dilaksanakan tanggal 12 Februari 2023 s/d 14 Maret 2023. (Kobe/Foto KPU Buleleng/Kobe/hupmas)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 226 kali