Berita Terkini

KPU BULELENG LAKUKAN RAKOR PENGELOLAAN DOKUMEN PEMILU 2019

KPU Kabupaten Buleleng bersama stakeholder terkait melaksanakan rapat koordinasi pengelolaan dokumen Pemilu Tahun 2019, Kamis (14/11/2019) di Ruang Rapat kantor KPU Kabupaten Buleleng.  

“Dalam setiap pemilu, sudah barang tentu banyak dokumen yang dihasilkan, terutama pada Pemilu 2019. Saat ini, dokumen-dokumen tersebut terkonsentrasi di gudang KPU berupa barang milik negara (BMN) seperti perlengkapan pemungutan suara dan dukungan perlengkapan suara yang nantinya akan dipilah menjadi arsip maupun barang habis pakai,” kata Ketua KPU Kabupaten Buleleng, Komang Dudhi Udiyana pada saat membuka rapat.

Sesuai Peraturan KPU No.35 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Perlengkapan Pemungutan Suara dan Dukungan Perlengkapan Lainnya Pasca Penyelenggaraan Pemilu, Pemilihan Gubernur, Bupati dan/atau Walikota bahwa KPU bisa membuka kotak suara satu bulan pasca pelantikan calon terpilih.

“Sebelum hal itu kami lakukan, makan kami melaksanakan rapat koordinasi ini. Mengingat keterbatasan tempat, setelah kami pilah maka sebagaian arsip akan kami titipkan pada Dinas Arsip dan Perpustakaan Kabupaten Buleleng” ungkap Gede Sutrawan, Komisioner Divisi Teknis Penyelenggara KPU Buleleng.  

Hal ini ditanggapi positif oleh Made Ngurah Setiawan, Kasi Pengelolaan Arsip pada  Dinas Arsip dan Perpustakaan Kabupaten Buleleng. “Yang terpenting adalah pemilahan arsip terlebih dahulu, berdasarkan retensi arsip. Mana yang dikategorikan arsip aktif/inaktif, arsip permanen, arsip statis dan lain sebagainya,” katanya.

Rapat dihadiri oleh satkeholder dan instansi terkait yaitu Polres Buleleng, Setwan Kabupaten Buleleng, Bawaslu Kabupaten Buleleng, Dinas Arsip dan Perpustakaan, Kesbangpol Kabupaten Buleleng dan Dinas Kominfosandi Kabupaten Buleleng. (adm)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 39 kali