KPU BULELENG LAKUKAN SERAH TERIMA APK KEPADA MASING-MASING TIM KAMPANYE PASLON PILGUB BALI 2018 DI KABUPATEN BULELENG
KPU Kabupaten Buleleng melakukan serah terima Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Tahun 2018 kepada Tim Kampanye Pasangan Calon Nomor Urut 1 dan 2.
APK yang merupakan fasilitasi KPU Provinsi Bali untuk masing-masing pasangan calon tersebut antara lain berupa 5 baliho di tingkat Kabupaten Buleleng, umbul-umbul sebanyak 20 buah di sembilan kecamatan dan dua buah spanduk di 148 desa/kelurahan di Kabupaten Buleleng.
“Setelah berita acara serah terima APK di tandatangani, maka seluruh hak dan kewenangan baik itu memelihara, merawat dan menjaga APK ada ditangan tim kampanye masing-masing pasangan calon,” demikian disampaikan Gede Suardana, Ketua KPU Kabupaten Buleleng saat serah terima tersebut dilaksanakan, Rabu (7/3/2018) di Ruang Rapat Kantor KPU Kabupaten Buleleng.
Apabila Tim Kampanye Pasangan Calon menemukan kerusakan pada APK yang telah terpasang, dipersilahkan untuk berkoordinasi dengan cara bersurat kepada KPU Provinsi Bali sehingga bisa segera ditindaklanjuti. Mengingat pihak penyedia barang masih mempunyai tanggung jawab sampai dengan lima hari setelah APK dipasang, yakni tanggal 9 Maret 2018.
Gede Suardana menambahkan, bahwa disamping APK yang difasilitasi oleh KPU, pasangan calon masih bisa memasang APK sesuai dengan ketentuan dan zona yang telah ditetapkan oleh KPU.
“Kami mengucapkan terimakasih kepada Panwaslu Kabupaten Buleleng atas pengawasannya dan juga tim kampanye masing-masing pasangan calon atas koordinasinya di lapangan sampai pemasangan APK selesai dilakukan,” tutup Gede Suardana. (Adm)