
KPU Buleleng Lakukan Sosilaisasi Tanggapan Masyarakat & Klarifikasinya
Singaraja, kab-buleleng.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buleleng melakukan sosialisasi tentang tata cara pemberian tanggapan masyarakat dan klarifikasinya pada tahapan Pendaftaran, Verifikasi Dan Penetapan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2022, Jumat (9/9/2022).
Acara yang digelar di Singaraja Hotel tersebut dibuka dan dipandu oleh Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buleleng Divisi Teknis Penyelenggaraan, Gede Sutrawan. Pada kesempatan tersebut Sutrawan menyampaikan bahwa KPU Kabupaten Buleleng akan memfasilitasi klarifikasi tanggapan masyarakat yang menyatakan bukan anggota partai politik pada tanggal 12 -13 September 2022 pada pukul 08.00 – 16.00 wita dan pada Rabu, 14 September 2022 pada Pkl. 08.00 – 14.00 wita.
Seperti diketahui, pada masa verifikasi pendaftaran parpol, masyarakat diberi kesempatan untuk mengecek data diri melalui aplikasi info pemilu alamat https://infopemilu.kpu.go.id/ apakah terdaftar sebagai partai politik atau tidak. Apabila dinyatakan terdaftar namun merasa tidak sebagai anggota partai politik, maka masyarakat dapat mengajukan surat pernyaataan bukan sebagai anggota politik dimaksud dengan disertai foto KTP bukti screenshoot hasil pengecekan nik serta mengisi form tanggapan masyarakat yang ada pada aplikasi https://infopemilu.kpu.go.id/ dan kemudian akan diklarifikasi oleh KPU secara langsung melalui tatap muka pada hari dan tanggal yang sudah ditetapkan diatas. (ikke.red/Foto KPU Buleleng/sofyan/hupmas)