Berita Terkini

KPU BULELENG LAKUKAN STUDI BANDING TERKAIT SULITNYA REKRUTMEN PENYELENGGARA ADHOK KE KPU JEMBRANA

Menyikapi munculnya ragam permasalahan dalam rekrutmen Penyelenggara Adhok  Pilkada Serentak Tahun 2020 di Kabupaten Jembrana, KPUKabupaten Buleleng melakukan studi banding ke KPU Kabupaten Jembrana, Selasa (25/2/2020).

Kunjungan ini dimaksudkan untuk berbagi informasi  terkait  berbagai permasalahan yang biasanya muncul dalam rekrutmen penyelenggara adhok beserta solusinya berdasarkan pengalaman pada Pilkada Buleleng 2017.

Rombongan Komisioner KPU Buleleng diterima oleh Komisioner KPU Jembrana Divisi Sosialisasi, Made Widiastra dan Ni Putu Angelia.

Dalam pertemuan tersebut, diungkapkan Gede Sutrawan  bahwa kesulitan yang dihadapi dalam  rekrutmen penyelenggara adhok Pilkada Buleleng 2017 diantaranya adalah informasi yang  kurang tersampaikan kepada masyarakat, meskipun pengumumannya sudah terpasang di semua  kantor desa/kelurahan.

“Disamping itu juga ketika itu syart minimal Calon Anggota PPS yang minimal 25 tahun cukup menyulitkan. Tapi sekarang sudah diubah menjadi minimal berusia 17 tahun ya,”  kata Sutrawan.

Kendatipun demikian, minat masyarakat untuk berpartisipasi sebagai penyelenggara adhok pemilu masih rendah.

“Meskipun demikian, tetap harus diusahakan bagaimanapun caranya sehingga bisa merekrut penyelenggara adhok yang memenuhi syarat dan berintegritas, sesuai dengan jadwal atau tahapan yang sudah ditentukan,” tutup Sutrawan.  (roe)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 44 kali