KPU BULELENG LAKUKAN VERIFIKASI FAKTUAL DUKUNGAN CALON ANGGOTA DPD DAPIL BALI
Sesuai dengan PKPU 5 tahun 2018 tentang perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019, KPU Kabupaten Buleleng mulai melaksanakan verifikasi dukungan calon Anggota DPD RI Dapil Bali di wilayah Kabupaten Buleleng mulai dari tanggal 30 Mei - 19 Juni 2018.
Proses verifikasi faktual dukungan calon Anggota DPD ini dilaksanakan terhadap sampel dukungan yang telah ditentukan dari KPU Provinsi Bali dengan cara mendatangi dari rumah ke rumah dibantu oleh PPS setempat dan tentunya dengan pengawasan dari Panwaslu Kabupaten Buleleng.
KPU Kabupaten Buleleng akan melayani secara optimal calon peserta Pemilu 2019 baik dari partai politik (DPR dan DPRD) maupun perseorangan (DPD) dengan melaksanakan verifikasi faktual semaksimal mungkin seehingga dapat diselesaikan sesuai dengan batasan waktu yang telah ditetapkan. (roe)