Berita Terkini

KPU Buleleng Lakukan Verifikasi Faktual PDPB 2022

Singaraja, kab-buleleng.kpu.go.id – Dalam upaya memperoleh data pemilih yang komperhensif, akurat dan mutakhir, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buleleng akan melakukan verifikasi faktual terhadap hasil pencermatan daftar pemilih berkelanjutan Tahun 2022. Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua KPU Kabupaten Buleleng, Komang Dudhi Udiyana pada saat membuka rapat koordinasi penyampaian petunjuk pelaksanaan verifikasi faktual PDPB Tahun 2022, Selasa (17/5/2022) di Ruang Rapat Kantor KPU Buleleng.

Pada rapat tersebut, Anggota KPU Kabupaten Buleleng Divisi Perencanaan dan Data Pemilih Nyoman Gede Cakra Budaya menyampaikan keberadaan data pemilih hasil PDPB Tahun 2022 di Kabupaten Buleleng dimana terdapat data pemilih dengan NIK ganda sebanyak 1.137 pemilih, NIK dengan tanggal lahir yang berbeda sebanyak 23.058 pemilih dan juga masih banyak terdapat pemilih yang belum melakukan perekaman KTP-el. Terhadap data tersebut, KPU Kabupaten Buleleng telah membentuk tim untuk melakukan verifikasi faktual yang terdiri dari jajaran KPU Kabupaten Buleleng dengan instansi terkait yaitu Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Buleleng. Ada sepuluh tim yang telah bentuk atas koordinasi yang telah dilakukan sebelumnya, dan masing-masing tim terdiri dari 3 (tiga) orang yang akan menangani 14 desa/kelurahan.

Jangka waktu pelaksanaan verifikasi faktual ini dijadwalkan selama dua bulan dari bulan Mei hingga akhir Juni 2022. Jadwal turun ke desa/kelurahan ditentukan oleh masing-masing tim. Diharapkan masing-masing tim bekerja dengan baik sesuai petunjuk yang telah diberikan, sehingga pekerjaan ini dapat diselesaikan dengan tepat waktu. (ikke.red/Foto KPU Buleleng/Sofyan/hupmas)

DOK. KEGIATAN :

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 48 kali