
KPU BULELENG MELAKSANAKAN RAPAT PENETAPAN REKAPITULASI PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH BERKELANJUTAN TRIWULAN II TAHUN 2025
Singaraja, kab-buleleng.go.id – Sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buleleng melaksanakan Rapat Penetapan Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan ke II Tahun 2025 yang bertempat di Ruang Rapat Kantor KPU Kabupaten Buleleng pada Rabu, (2/7/2025).
Acara dihadiri oleh Ketua KPU Provinsi Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan, beserta undangan dari Bawaslu Kabupaten Buleleng, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Buleleng, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Buleleng, Badan Pusat Statistik Kabupaten Buleleng serta Ketua Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024.
Dalam sambutannya sekaligus membuka acara Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buleleng Komang Dudhi Udiyana menyampaikan bahwa dinamika data pemilih yang terus mengalami perubahan, penting adanya untuk ditindaklanjuti sehingga mendapatkan data pemilih yang mutakhir dan valid sebagai dasar untuk persiapan pemilu yang akan datang. Maka dari itu dengan diturunkannya data dari KPU RI dimana KPU Kabupaten Buleleng akan terus melaksanakan pemutakhiran data pemilih dengan berkoordinasi dengan stakeholder terkait yang akan di rekap setiap triwulannya di tingkat KPU Kabupaten dan semester di tingkat Provinsi.
Ketua KPU Provinsi Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan dalam arahannya menyampaikan bahwa untuk persiapan Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah data pemilih di Kabupaten Buleleng agar lebih valid dan akurat dengan memulai cara kerja cerdas dan tuntas Bekerja dimulai dari proses klarifikasi data yang akan menghasilkan data yang optimal untuk persiapan pemilu yang akan datang.
Dilanjutkan dengan penyampaian hasil penetapan rekapitulasi yang disampaikan oleh Anggota Divisi Perencanaan Data dan Informasi Ngurah Cahyudi Wiratama, untuk data turunan dari KPU RI yang sudah ditindaklanjuti dalam tahapan data pemilih berkelanjutan kronologisnya mencangkup delapan kategori turunan data, sehingga diperoleh hasil rekapitulasi perubahan pemilih pemutakhiran data pemilih berkelanjutan Triwulan II Tahun 2025 dari 148 desa di Kabupaten Buleleng jumlah perbaikan data pemilih sejumlah 15.962.
Selanjutnya KPU Kabupaten Buleleng menuangkan hasil penetapan dalam Berita Acara Nomor 38/PL.01.2-BA/5108/2025 yang ditandatangani oleh seluruh Komisioner dan disahkan dengan Keputusan KPU Kabupaten Buleleng Nomor 39 Tahun 2025 tentang Penetapan Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Kabupaten Buleleng Triwulan II Tahun 2025.
Acara diakhiri dengan penyerahan Salinan Keputusan serta Berita Acara hasil penetapan rekapitulasi pemutakhiran data pemilih berkelanjutan triwulan ke II Tahun 2025. (Parhumas/KPU Buleleng)