Berita Terkini

KPU BULELENG MELAKUKAN PENELITIAN ADMINISTRASI TERHADAP KEGANDAAN KEANGGOTAAN PARTAI POLITIK DENGAN VERIFIKASI FAKTUAL

KPU Buleleng melakukan verifikasi faktual terhadap dugaan kegandaan keanggotaan partai politik yang didapat dari hasil verifikasi administrasi yang telah dilakukan sejak berakhirnya tahap pendaftaran partai politik hingga hari ini jumat 3 November 2017. Verifikasi faktual ini dilakukan dengan menemui langsung nama - nama anggota partai politik yang diduga ganda dengan partai politik lain. Untuk mendapatkan klarifikasi dari anggota partai yang bersangkutan dan menentukan salah satu Partai Politik yang didukungnya dengan menunjukan bukti keanggotaan partai politik berupa KTA (Kartu Tanda Anggota ) partai politik.

Dalam verifikasi faktual  yang dilaksanakan secara serentak pada hari Jumat 3/11/2017 ini KPU Buleleng menurunkan tiga tim verifikator lengkap dengan surat tugas yang menyebar di tiga Kecamatan yaitu Kecamatan Busungbiu, Seririt dan Buleleng, serta dibawah pengawasan Panwaslih Kabupaten Buleleng.

Verifikasi faktual dilakukan dengan cara menanyakan langsung dan meminta kepada anggota partai politik yang diduga ganda  ini untuk menunjukkan KTA dan KTP elektronik asli dan bila yang bersangkutan menyatakan sebagai anggota partai politik, maka dinyatakan memenuhi syarat keanggotaan partai politik; dan apabila yang bersangkutan menyatakan sebagai anggota partai politik lain dan bukan menjadi anggota partai politik tertentu, keanggotaanya dinyatakan tidak memenuhi syarat dan dicoret dari daftar anggota partai politik tertentu tersebut, serta yang bersangkutan diminta untuk mengisi Formulir LAMPIRAN 2 Model BA ADM KPU KAB/KOTA-PARTAI POLITIK; apabila anggota yang bersangkutan tidak bersedia mengisi Formulir LAMPIRAN 2 Model BA ADM KPU KAB/KOTA-PARTAI POLITIK maka keanggotaannya tetap dinyatakan sah untuk partai politik tertentu. Dalam pelaksanaan di lapangan tim verifikator banyak terkendala terhadap tidak jelas atau sesuainya alamat yang tertera, banyaknya anggota partai politik yang tidak memiliki KTA dan anggota partai politik yang tidak menyatakan sebagai salah satu anggota partai politik.

Pelaksanaan verifikasi faktual dugaan kegandaan ini dapat berjalan dengan baik dan lancar walaupun masih banyak anggota partai politik yang tidak dapat ditemui ketika dikunjungi dirumahnya. 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 31 kali