.jpeg)
KPU Buleleng Menetapkan DPT Pemilu 2024 Sejumlah 611.901 Pemilih
Singaraja, Kab-buleleng.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buleleng menetapkan jumlah DPT pada Pemilu Tahun 2024 di Kabupaten Buleleng berjumlah 611.901 pemilih yang terdiri dari 304.495 pemilih laki-laki dan 307.406 pemilih perempuan.
Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kabupaten Buleleng pada Pemilihan Umum Tahun 2024, Rabu (21/6/2023) di Aneka Hotel Lovina yang dihadiri oleh undangan dari Polres Buleleng, Kodim 1609 Buleleng, Bawaslu Kabupaten Buleleng, Kesbangpol Kabupaten Buleleng, Disdukcapil Kabupaten Buleleng, Lapas Kelas IIB Singaraja, Ketua dan LO Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024, serta Ketua dan Anggota PPK se-Kabupaten Buleleng.
Rapat dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Buleleng, Komang Dudhi Udiyana, yang dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak yang sudah berpartisipasi dalam proses pemutakhiran data pemilih dimulai dari coklit hingga penetapan DPT, sehingga daftar pemilih Pemilu 2024 menjadi lebih baik daripada pemilu-pemilu sebelumnya.
Pada kesempatan tersebut, turut hadir Ketua KPU Provinsi Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan, yang mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut menyukseskan Pemilu 2024 agar berjalan baik, lancar dan aman. Sementara dalam rangka menjaga hak pilih warga masyarakat Buleleng, diharapkan kerjasama stakeholder terkait jika setelah DPT ditetapkan menuju hari pemungutan suara ada masyarakat wajib pilih yang meninggal, agar dilaporkan kepada KPU Kabupaten dengan melampiri surat keterangan meninggal atau salinan akta kematian, sehingga tidak ada penyalahgunaan hak suara pada hari pemungutan suara.
Acara diakhiri dengan penyerahan salinan SK KPU Kabupaten Buleleng Nomor 438 Tahun 2023 tentang Penetapan Daftar Pemilih Tetap pada komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buleleng Tahun 2023 kepada Ketua KPU Provinsi Bali dan Berita Acara No 437/PL.01.2-BA/5108/2023 tentang Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Tingkat Kabupaten Buleleng pada Pemilihan Umum Tahun 2023 kepada stakeholder terkait dan partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024. (Ikke/Foto KPU Buleleng/Kobe/Hupmas)