Berita Terkini

KPU BULELENG MENGIKUTI RAKOR SIDANG ADJUDIKASI PEMILU

Komisioner Divisi Hukum & Pengawasan KPU Kabupaten Buleleng Made Sumertana mengikuti Rakor Sidang Adjudikasi Pemilu yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Bali melalui daring pada Jumat (20/8).

Pada rakor tersebut KPU Provinsi Bali mengundang Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Bali serta Komisioner Divisi Hukum & Pengawasan Kab/Kota se-Bali.

Rakor dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Bali I Dewa Gde Agung Lidartawan, didampingi AA Raka Nakula, Komisioner Divisi Hukum & Pengawasan sekaligus sebagai narasumber dan Luh Putu Sri Widyastini dari Divisi Teknis Penyelenggaraan.

Dalam sambutannya Agung Lidartawan mengungkapkan kegembiraannya atas terselenggaranya kegiatan tersebut yang bertujuan untuk menjalin sinergitas antara KPU dan Bawaslu.

AA Raka Nakula menyampaikan bahwa kegiatan ini dilakukan sebagai salah satu cara untuk menyamakan persepsi terhadap isi suatu regulasi, supaya tidak terjadi perbedaan penafsiran antara KPU dan Bawaslu. Sehingga sangat penting untuk dilakukan komunikasi dan koordinasi lebih awal.

Agung Nakula juga mengatakan bahwa sebaik-baiknya penyelesaian dalam sengketa Pemilu maupun pemilihan, masih lebih baik tidak ada sengketa.

Sementara narasumber dari Bawaslu Provinsi Bali Divisi Penanganan Pelanggaran, Wayan Wirka mengatakan bahwa Bawaslu dalam melakukan pengawasan hanya berpedoman pada Undang-Undang dan Peraturan perundang-undangan. Sedangkan Surat Edaran dan Surat Dinas tidak termasuk dalam hirarki perundang-undangan.

“Surat edaran dan surat dinas sifatnya hanya mengikat secara internal. Dan sebaik-baiknya suatu sistem dirancang, didalamnya akan selalu ada celah atau ruang untuk dilakukan pelanggaran", ungkap Wayan Wirka.  

Rakor diakhiri dengan beberapa pertanyaan dari peserta yang hadir.  Harapan dari dilaksanakannya rakor ini adalah agar tidak ada ego sektoral yang muncul baik dari KPU maupun Bawaslu. (eky)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 29 kali