KPU BULELENG MENGIKUTI SOSIALISASI TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN KPU PROVINSI DAN KPU KABUPATEN/KOTA SE-BALI
Dalam rangka peningkatan pemahaman dan implementasi tata naskah dinas di lingkungan KPU Provinsi Bali dan KPU Kabupaten/Kota se-Bali, KPU Provinsi Bali menggelar sosialisasi Peraturan KPU No. 17 Tahun 2015 tentang Tata Naskah Dinas KPU, KPU/KIP Provinsi Aceh dan KPU Kabupaten/Kota, yang dilakukan secara daring, Kamis (29/4/2021).
Peserta sosialisasi adalah seluruh Kasubbag dan Staf CPNS dari sekretariat KPU Kabupaten/Kota se-Bali.
Sekretaris KPU Provinsi Bali, I Made Oka Purnama menyampaikan bahwa dalam hal tata naskah, KPU menggunakan tata naskah yang telah diatur dalam PKPU No 17 Tahun 2015. Diharapkan agar seluruh jajaran KPU Kabupaten/Kota berpedoman pada PKPU dimaksud.
Materi sosialisasi selanjutnya dipaparkan oleh Kasubag Umum dan Logistik Sekretariat KPU Provinsi Bali, Santi Covarida.
Disela-sela sosialisasi, diberikan kuis kepada peserta sosialisasi dengan hadiah yang menarik. (ren)