Sosialisasi

KPU Buleleng “Menyusup” ke Desa Adat

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buleleng "menyusup" dalam paruman Desa Adat Pelapuan untuk melakukan sosialisai Undang-Undang No 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota dan juga kesiapan KPU Buleleng untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pemilukada) Kabupaten Buleleng Tahun 2017 mendatang.

“Hak politik dalam bentuk partisipasi melekat kepada individu, entah itu seorang rohaniawan, penyandang disabilitas, maupun prajuru adat dalam struktur masyarakat di Bali. Peran penting masyarakat adat sangat dibutuhkan dalam konteks ini untuk berpartisipasi aktif dalam kegiatan pemilu yang ada”, kata Gede Sutrawan dihadapan prajuru dan tokoh adat Pelapuan di Wantilan Pura Dalem Pelapuan Minggu (19/4/2015).

Gede Sutrawan yang juga membidangi divisi sosialisasi KPU Buleleng menambahkan bahwa sosialisasi ini dilakukan sebagai tugas KPU untuk menyampaikan perkembangan peraturan terkini mengenai hak-hak partisipatif masyarakat dalam pemilu demi penyelenggaraan yang terbuka dan transparan.

“Sesuai undang-undang, setiap warga negara berhak mencalonkan diri dalam pemilu maupun pemilukada sepanjang memenuhi syarat. Dapat juga mengajukan calon terbaik melalui partai politik (parpol) atau gabungan parpol maupun calon perseorangan dengan disertai bukti dukungan foto copy KTP elektronik”, jelas Gede Sutrawan didampingi oleh dua Anggota Komisioner KPU Buleleng lainnya Nyoman Gede Cakra Budaya dan drh. I Made Seriyasa.

Perihal pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Buleleng yang akan dilaksanakan pada Pebruari 2017 mendatang, Gede Sutrawan menyampaikan ada mekanisme baru tentang tata laksana kampanye dimana KPU akan memfasilitasi penyediaan alat peraga dan material kampanye semua calon peserta namun dengan catatan memperhatikan ketersediaan dana (fasilitas) APBD.

Masyarakat Desa Adat Pelapuan menyambut baik diadakannya sosialisasi ini sehingga masyarakat mendapatkan informasi yang pasti tidak simpang siur bahwa pemilukada dilakukan secara langsung, tidak melalui DPRD seperti yang sebelumnya sempat beredar. (roe)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 704 kali