Berita Terkini

KPU Buleleng Nyatakan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Tidak Memenuhi Syarat Minimal Jumlah Dukungan

Setelah melalui proses penelitian perbaikan syarat dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Dewa Nyoman Sukrawan dan I Gede Dharma Wijaya, SE., MM., M.Kes dinyatakan tidak memenuhi syarat minimal jumlah dukungan sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pilkada Buleleng 2017.

Proses penelitian perbaikan syarat dukungan sebagaimana dimaksud telah dilakukan selama kurun waktu 12 – 17 Oktober di tingkat PPS sesuai mekanisme dalam peraturan KPU secara kolektif.

Hasil penelitian perbaikan syarat dukungan tersebut diakhir periode verifikasi faktual dihitung jumlahnya di desa/kelurahan oleh PPS, kemudian direkap di tingkat kecamatan oleh PPK, baru kemudian rekapitulasi tingkat Kabupaten oleh KPU Kabupaten Buleleng.

Berdasarkan hasil rekapitulasi dari sembilan kecamatan pada Rapat Pleno Rekapitulasi Dukungan Perbaikan Bakal Pasangan Calon Perseorangan hari ini, Jumat (21/10/2016)  di kantor KPU Kabupaten Buleleng, terdata sebanyak 21.363 dukungan yang memenuhi syarat.

Mengingat pada tahap pertama, dukungan untuk bakal calon perseorangan ini baru terkumpul sebanyak 18.685 sehingga diwajibkan memenuhi kekurangan sebanyak 21.598 dukungan, sehingga masih terdapat kekurangan sejumlah 235 dukungan.

Atas dasar hasil tersebut kemudian KPU Kabupaten Buleleng mengeluarkan keputusan Nomor 123 Tahun 2016, yang isinya menyatakan Bakal Pasangan Calon Dewa Nyoman Sukrawan dan I Gede Dharma Wijaya, SE.,MM.,M.Kes tidak memenuhi syarat minimal dukungan dan sebarannya dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buleleng Tahun 2017.

Terkait hasil tersebut, Bakal Pasangan Calon Perseorangan menyatakan menolak hasil Rapat Pleno Rekapitulasi Dukungan Perbaikan Bakal Pasangan Calon Perseorangan ini dan akan menempuh mekanisme hukum yang berlaku.

Ketua KPU Kabupaten Buleleng, Gede Suardana dalam tanggapannya menyatakan sudah bekerja sesuai dengan peraturan dan undang-undang kepemiluan yang berlaku, jika kemudian terdapat keberatan dan gugatan, itu merupakan sesuatu yang bisa saja terjadi.

“Kami sudah melaksanakan semua tahapan sesuai dengan mekanisme dalam peraturan dan undang-undang yang berlaku, jika memang bakal pasangan calon menyatakan keberatan dan mengajukan gugatan silakan menempuh mekanisme yang ada dan diatur dalam ketentuan perundangan yang berlaku,” tegas Gede Suardana di ruangannya seusai rapat pleno berlanngsung.

Rapat pleno dihadiri oleh KPU Provinsi Bali, Ketua Bawaslu Provinsi Bali, Ketua Panwaslih Kabupaten Buleleng, Bakal Pasangan Calon bersama Tim Pemenangannya, serta PPK dan Ketua PPS se-Kabupaten Buleleng. (ike)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 31 kali