Berita Terkini

KPU BULELENG PERINTAHKAN KPPS MEMBUAT 132 TPS YANG AKSES DISABILITAS

Guna memastikan perlakuan yang adil bagi pengguna hak pilih di TPS pada 15 Februari 2017,  KPU Buleleng memrintahkan KPPS yang ada pemilih disabilitas untuk membuat TPS yang Akses, hal ini disampaikan dalam rapat KPU dengan PPK pada 10 Februari 2017 di ruang rapat KPU buleleng dan disusul dengan Surat KPU No. 124/KPU.Kab-016.433727/II/2017

Pembuatan TPS yang Akses ini sesuai dengan Amanah Undang - Undang No 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang – Undang No 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang No 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Nupati, dan Walikota Menjadi Undang – Undang.

Guna melindungi dan memfasilitasi hak politik/hak pilih penyandang disabilitas, dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buleleng pada 15 Februari 2017 di TPS, maka KPPS diwajibkan membuat TPS akses disabilitas yang tersebar di 132 tps di seluruh kecamatan di Kabupaten Buleleng

Adapun syarat pembuatan TPS Akses Disabilitas adalah sebagai Berikut:

1.      Lokasi TPS tidak bertangga

2.      Lokasi TPS tidak bertingkat

3.      Lokasi TPS tidak Berumput Tebal

4.      Lokasi TPS tidak berpasir

5.      Jalan Ke TPS tidak berbatu

6.      Jalan Ke TPS tidak bergelombang

7.      Jalan Ke TPS tidak berumput tebal

8.      Jalan Ke TPS tidak terhalangi oleh parit/selokan

9.      Lebar pintu masuk dan keluar TPS 90cm atau lebih

10.  Meja bilik suara memiliki ruang kosong dibawahnya dengan ketinggian yang cukup (75cm sampai dengan 100cm

11.  Tinggi maksimal meja kotak suara 35cm dari lantai

12.  Luas TPS 10mx8m sehingga dapat mempermudah pemilih penyandang disabilitas untuk bergerak terutama pengguna kursi roda

13.  Penempatan Peralatan TPS harus diatur sesuai denah TPS, dan memberikan pelayanan disabilitas, sesuai dengan Buku Panduan KPPS. (roe)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 36 kali