
KPU Buleleng Sampaikan DIM 5 PKPU Di KPU Provinsi Bali
KPU Kabupaten Buleleng menyampaikan Daftar Inventaris Masalah (DIM) yang terdapat dalam Peraturan KPU No 1 sampai 5 Tahun 2017 serta permasalahan yang terdapat pada Keputusan KPU Nomor 80 dan 81 Tahun 2017 dalam rapat koordinasi persiapan Pilkada Bali Tahun 2018 di Ruang Rapat Kantor KPU Provinsi Bali, Selasa (18/7/2017).
Rapat koordinasi ini dilaksanakan sebagai persiapan pelaksanaan Pilgub Bali 2018. Setiap KPU Kabupaten/Kota berikan kesempatan untuk menyampaikan DIM Peraturan KPU 1 s/d 5 Tahun 2017 sesuai dengan pengalaman dalam melaksanakan pemilihan di daerah masing-masing.
KPU Provinsi Bali berharap, melalui rapat tersebut ada pembahasan dan diskusi yang hasilnya akan dijadikan bahan masukan dalam penyusunan juknis dan dikonsultasikan kepada KPU RI. Sehingga bisa dicarikan solusi atas permasalahan yang mungkin muncul dalam penerapan peraturan tersebut.
KPU Provinsi Bali juga menginstruksikan agar KPU Kabupaten/Kota segera menyusun Surat Keputusan (SK) Kelompok Kerja (Pokja) sebagai dasar bekerja dalam Pilgub 2018.
Rapat dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten/Kota se-Bali di dampingi oleh Sekretaris dan Kasubag Hukum serta Kasubag Keuangan, Umum & Logistik masing-masing. (roe)