KPU BULELENG SELESAIKAN VERIFIKASI FAKTUAL 6 PARPOL CALON PESERTA PEMILU 2019 DI KABUPATEN BULELENG
KPU Kabupaten Buleleng melakukan verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan kepada enam partai politik Calon Peserta Pemilihan Umum Tahun 2019 di Kabupaten Buleleng Pasca Putusan Mahkamah Kontitusi (MK), Kamis (1/2/2018).
Enam parpol tersebut yaitu Partai Nasdem, Partai Golkar, PDI-Perjuangan, Partai Demokrat, Partai Hanura dan PKPI.
Verifikasi faktual kepengurusan yang dilakukan meliputi keabsahan dokumen kepengurusan parpol, keberadaan alamat kantor sekretariat parpol serta keterwakilan 30% wanita dalam kepengurusan parpol. Sementara verifikasi faKtual keanggotaan parpol dilakukan dengan mencocokkan Kartu Tanda Anggota serta KTP yang bersangkutan dengan data anggota parpol. Kegiatan ini dilakukan oleh masing-masing tim yang dibentuk oleh KPU beserta Sekretariat KPU Kabupaten Buleleng.
Sebelumnya, KPU Buleleng juga telah melakukan verifikasi faktual kepada 6 parpol lainnya yaitu Partai Gerindra, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Bulan Bintang (PBB).