KPU BULELENG SERAHKAN HASIL PENELITIAN ADMINISTRASI PARPOL
KPU Kabupaten Buleleng menyerahkan hasil penelitian administrasi keanggotaan partai politik Calon Peserta Pemilihan Umum Tahun 2019 kepada Panwas Kabupaten Buleleng dan 14 parpol Calon Peserta Pemilu 2019.
“Sebelum kami menyerahkan dokumen hasil penelitian administrasi, terlebih dahulu akan kami sampaikan mekanisme perbaikan dokumen oleh parpol,” kata Ketua KPU Kabupaten Buleleng, Gede Suardana saat membuka rapat penyerahan hasil penelitian administrasi keanggotaan partai politik Calon Peserta Pemilihan Umum Tahun 2019 dengan LO partai politik Calon Peserta Pemilu 2019, Kamis (16/11/2017) di Ruang Rapat Kantor KPU Kabupaten Buleleng.
“Perbaikan hanya dilakukan terhadap dokumen yang dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS) atau Tidak Memenuhi Syarat (TMS) saja. Jumlah perbaikan adalah paling banyak sama dengan dokumen yang dinyatakan BMS atau TMS dengan catatan jumlah dokumen yang dinyatakan MS ditambah dengan jumlah dokumen perbaikan tidak boleh melebihi jumlah dokumen yang diserahkan ke KPU Kab/Kota pada masa pendaftaran,” demikian Gede Suardana menyampaikan kepada peserta rapat.
Penyampaian perbaikan persyaratan dokumen administrasi dilakukan paling lambat 14 hari setelah KPU Kabupaten Buleleng menyerahkan hasil penelitian administrasi yaitu tanggal 1 Desember 217.
KPU Buleleng kembali akan melakukan penelitian administrasi pada dokumen perbaikan yang diserahkan oleh parpol seperti semula. Hasil penelitian administrasi dokumen perbaikan akan diserahkan pada tanggal 12 s/d 15 Desember 2017.
Sedangkan bagi parpol yang sudah memenuhi syarat minimal keanggotaan 1000 atau 1/1000, tetap wajib memperbaiki atau merapikan daftar nama anggota pada SIPOL dengan cara membersihkan data anggota TMS.
Hadir pada rapat tersebut adalah seluruh Anggota KPU Kabupaten Buleleng, Panwas Kabupaten Buleleng, Kesbangpol Kabupaten Buleleng dan masing-masing LO partai politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2019. (adm)