KPU BULELENG SERAHKAN HASIL PENELITIAN ADMINISTRASI PERBAIKAN PARPOL PASCA PUTUSAN BAWASLU RI
Menindaklanjuti Surat Keputusan KPU RI Nomor 205/HK.03.1-Kpt/03/KPU/XI/2017 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pemeriksaan Dokumen Persyaratan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2019 Pasca Putusan Bawaslu RI, hari ini KPU Kabupaten Buleleng telah menyerahkan berita acara hasil penelitian administrasi perbaikan kepada partai politik. Proses penyerahan Berita Acara dilaksanakan di ruang rapat Kantor KPU Kabupaten Buleleng oleh Komisioner KPU Buleleng kepada masing-masing LO/ perwakilan partai politik. Adapun partai politik dimaksud adalah Partai Indonesia Kerja (PIKA), Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Partai Bulan Bintang (PBB), dan Partai Rakyat.
Selanjutnya KPU Kabupaten Buleleng akan menunggu keputusan KPU RI untuk melaksanakan verifikasi faktual terhadap kepengurusan dan keanggotaan partai politik baru yang dinyatakan memenuhi syarat administrasi pasca putusan Bawaslu RI.