Berita Terkini

KPU Buleleng Serahkan Hasil Verifikasi Faktual 12 Parpol Pasca Putusan MK

KPU Kabupaten Buleleng menyerahkan hasil verifikasi kepengurusan dan keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Peilihan Umum Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buleleng Tahun 2019 pasca putusan MK.

12 partai politik dimaksud  yakni Partai Golkar, Partai Nasdem, PPP, Partai Gerindra, PDI-Perjuangan, Partai Demokrat, Partai Hanura, PAN, PBB, PKB dan PKPI.

"Berkat koordinasi yang baik antara KPU Buleleng dengan partai politik serta Panwaslu Kabupaten Buleleng, maka proses verifikasi faktual partai politik Calon Peserta Pemilihan Umum Tahun 2019 pasca putusan MK berjalan dengan lancar," kata Ketua KPU Kabupaten Buleleng, Gede Suardana saat membuka rapat, Jumat (02/02/2018) di Hotel Banyualit, Lovina

Dari dua belas partai tersebut, untuk di Kabupaten Buleleng semua dinyatakan memenuhi syarat (MS). Mulai dari keberadaan pengurus inti, keterwakilan 30% perempuan, domisili kantor tetap serta syarat keanggotaan. Namun Gede Suardana mengatakan, keputusan lolos atau tidaknya parpol tersebut pada Pemilu 2019 akan diputuskn oleh KPU RI.

Rapat ditutup dengan penyerahan Berita Acara KPU Kabupaten Buleleng tentang hasil  verifkasi faktual partai politik Calon Peserta Pemilihan Umum Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buleleng Tahun 2019 oleh Ketua KPU Buleleng kepada masing-masing partai politik dan Panwaslu Kabupaten Buleleng. (nde)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 37 kali