
KPU Buleleng Serahkan Laporan Keuangan Pada Inspektorat RI
Menjelang pengembalian dana hibah Pilkada Buleleng 2017, Inspektorat RI memeriksa laporan pertanggungjawaban keuangan KPU Kabupaten Buleleng.
Pemeriksaan laporan pertanggungjawaban tersebut dilakukan selama dua hari dari tanggal 29 hingga 30 Mei 2017 bertempat di kantor Inspektorat RI, Jln. Hayam Wuruk No. 108 Jakarta Pusat.
Selama pemeriksaan berlangsung, selain didampingi sekretaris dan Komisioner KPU Buleleng, juga didampingi oleh Komisioner KPU Provinsi Bali, I Wayan Jondra.
“Kami tidak mau Bali khususnya KPU Buleleng menyumbangkan status WDP (Wajar Dengan Pengecualian) pada lembaga KPU,” ungkap Wayan Jondra.
Dari sebagian berkas yang telah diperiksa oleh Inspektorat RI, masih terdapat beberapa administrasi yang dinyatakan masih kurang lengkap. Diharapkan KPU Buleleng segera melengkapinya agar semua masalah administrasi tersebut segera terselesaikan dengan baik. (roe)