
KPU Buleleng Sosialisasikan Tahapan Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih Pilkada Buleleng 2017
Komisi Pemilihan Umum (KPU) senantiasa berupaya untuk mewujudkan Daftar Pemilih yang akurat dan termutakhir dalam setiap pelaksanaan Pemilu maupun Pilkada.
Untuk memperoleh data pemilih yang akurat, tidak bisa hanya dilakukan oleh penyelenggara saja, namun perlu dukungan semua pihak baik dari instansi pemerintah terkait maupun partai politik atau peserta pemilu.
Hal ini disampaikan pada saat sosialisasi pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih dalam rangka Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buleleng Tahun 2017 di Hotel Banyualit, Singaraja (18/8/2016).
“Kami mengharap para pemangku kepentingan, untuk ikut mengawal tahapan pemutakhiran daftar pemilih, guna mendapatkan daftar pemilih yang terakurat, ter-update dan termutakhir,” buka Ketua KPU Kabupaten Buleleng Gede Suardana untuk kegiatan ini.
Hadir sebagai narasumber adalah Anggota KPU Provinsi Bali Divisi Perencananaan dan Data Kadek Wirati
Dalam pemaparannya, ditekankan bahwa bukan hanya KPU yang memiliki tugas dan tanggung jawab pada daftar pemilih yang akurat, namun juga perlu kawalan dari semua pihak baik dari steakholder terkait, partai politik dan peran aktif masyarakat.
“Proses pemutakhiran daftar pemilih sangatlah penting, karena merupakan salah satu faktor penentu terwujudnya pemilihan yang legimite. Untuk itu prosesnya harus dikawal bersama demi menjaga hak pilih masyarakat,” ucap Kadek Wirati.
Dalam Pilkada Buleleng Tahun 2017, sumber data yang menjadi acuan adalah DPT Pilpres 2014, yang kemudian di sinkronisasi dengan Daftar Pemilih Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) yang diturunkan oleh Kementrian Dalam Negeri.
Bagi penduduk yang nantinya tidak terdaftar pada DPT, maka dapat menggunakan KK, KTP atau Surat Keterangan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
Secara khusus Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Putu Ayu Reika Nurhaeni ketika diminta tanggapannya menyatakan bahwa surat keterangan yang dimaksud adalah Surat Keterangan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dari yang bersangkutan yang isinya sama persis data dalam KTP.
Kelanjutan dari kegiatan ini akan dilakukan Bimbingan Teknis kepada PPK perihal pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih pada Sabtu, 21 Agustus 201. (ike)