Berita Terkini

KPU BULELENG SOSIALISASIKAN TAHAPAN PENDAFTARAN DAN VERIFIKASI PESERTA PEMILU 2019

KPU Kabupaten Buleleng melaksanakan Sosialisasi Tahapan Pendaftaran dan Verifikasi Peserta Pemilu Tahun 2018.

Peserta sosialisasi adalah partai politik peserta Pemilu 2019, Panwaslu Kabupaten Buleleng serta instansi terkait yaitu Badan Kesbangpol Kabupaten Buleleng dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng. Sebagai pemateri adalah Ketua KPU kabupaten Buleleng, Gede Suardana.

Materi sosialisasi adalah tahapan pencalonan serta mekanisme dan persyaratan pengajuan Bakal Calon Anggota DPR, DPD dan DPRD pada Pemilu 2019.

Disampaikan dalam sosialisasi tersebut, Kabupaten Buleleng dibagi kedalam 6 Dapil, yaitu Dapil I (Kecamatan Buleleng) dengan jumlah 8 kursi, Dapil II (Kecamatan Sawan) dengan jumlah 5 kursi, Dapil III (Kecamatan Kubutambahan dan Tejakula) dengan 8 kursi, Dapil IV (Kecamatan Seririt dan Gerokgak) dengan 11 kursi, Dapil V (Kecamatan Busungbiu dan Banjar) dengan 8 kursi dan Dapil VI (Kecamatan Sukasada) dengan jumlah 5 kursi.

“Tahapan pengajuan Daftar Calon melalui Sistem Informasi Pencalonan (SILON) oleh partai politik dimulai tanggal 4 Juni hingga 17 Juli 2018,” ungkap Gede Suardana dalam sosialisasi tersebut, Rabu (13/6/2018) di Hotel Banyualit, Lovina.

SILON merupakan aplikasi yang dapat membantu mempermudah partai politik dalam mengisi data calon. Inputing data calon ke dalam SILON akan dilakukan oleh operator SILON di masing-masing partai politik.

“Untuk itu diharapkan kepada partai politik untuk segera menyerahkan nama operator SILON kepada KPU Buleleng paling lambat tanggal 18 Juni 2018, kemudian KPU Buleleng akan membuatkan username beserta password bagi operator yang ditetapkan,” imbuh Suardana.

Operator SILON dimaksud bisa memfasilitasi semua calon dalam partai politik.

Untuk lebih jelasnya, dalam waktu dekat KPU Buleleng akan memberikan sosialisasi tentang tata cara penggunaan SILON. (adm)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 37 kali