
KPU Buleleng Terima Kunjungan Studi Tiru Pengelolaan JDIH dari Bawaslu Buleleng
Singaraja, kab.buleleng.go.id — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buleleng menerima kunjungan studi tiru dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Buleleng dalam rangka memperkuat pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH). Kegiatan ini berlangsung pada Jumat, 18 Juli 2025 di Ruang Rapat KPU Buleleng yang dihadiri oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Buleleng, Kepala Subbagian Hukum Bawaslu Kabupaten Buleleng beserta staf, jajaran Komisioner KPU Kabupaten Buleleng dan Subbagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum beserta staf. Kegiatan ini menjadi ajang berbagi pengalaman dan praktik dalam pengelolaan JDIH antar sesama penyelenggara pemilu.
Ketua KPU Kabupaten Buleleng, Komang Dudhi Udiyana, menyampaikan apresiasi atas inisiatif Bawaslu Kabupaten Buleleng untuk menjadikan KPU Kabupaten Buleleng sebagai tempat pembelajaran. Ia menegaskan pentingnya sinergi antar lembaga penyelenggara pemilu serta komitmen KPU Kabupaten Buleleng untuk terus melakukan kegiatan pengelolaan JDIH secara rutin dan terstruktur.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Buleleng, I Kadek Carna Wirata menyampaikan bahwa kunjungan ini merupakan bagian dari upaya penguatan kelembagaan di masa non-tahapan. Pengelolaan JDIH di KPU Kabupaten Buleleng dinilai sudah sangat profesional, sehingga diharapkan dapat menjadi inspirasi bagi Tim JDIH Bawaslu Kabupaten Buleleng dalam membangun sistem informasi hukum yang lebih baik.
Dalam kegiatan studi tiru tersebut, Ida Bagus Agung Bayu Wicaksana selaku Kepala Subbagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum KPU Kabupaten Buleleng memaparkan secara rinci terkait tata cara pengelolaan JDIH. Ia menyampaikan bahwa pengelolaan JDIH di KPU Kabupaten Buleleng dilaksanakan secara sistematis dan bertahap. Terdapat empat tahapan utama yang menjadi dasar operasional Tim JDIH, yakni: koordinasi, perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi. Keempat tahapan ini dirancang untuk memastikan bahwa pengelolaan dokumentasi hukum dilakukan secara terpadu, terarah, dan berkelanjutan.
Kegiatan studi tiru yang berlangsung selama kurang lebih dua jam tersebut diisi dengan sesi diskusi interaktif antara jajaran Bawaslu dan KPU Kabupaten Buleleng. Kegiatan ini ditutup dengan harapan agar semangat belajar dan inovasi dari Bawaslu Kabupaten Buleleng terus meningkat sehingga pengelolaan JDIH dapat menjadi instrumen penting dalam mendukung keterbukaan informasi publik dan penguatan demokrasi. (Parhumas/KPU Buleleng)