.jpg)
KPU Buleleng Tetapkan 45 Orang Anggota PPK Pilkada Buleleng 2017
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buleleng menetapkan sebanyak 45 orang anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dalam rangka Pilkada Buleleng 15 Februari 2017.
Sebanyak 45 anggota PPK dari sembilan kecamatan di Kabupaten Buleleng ditetapkan melalui rapat pleno yang digelar KPU Buleleng pada Jumat 15 Juli 2016. Setiap kecamatan jumlah anggota PPK sebanyak lima orang.
Dari hasil seleksi uji tulis dan wawancara yang digelar sejak 21 Juni 2016, KPU Buleleng menetapkan anggota PPK dengan komposisi, perempuan sebanyak 9 orang yang ada di enam kecamatan, penyelenggara yang baru pertama kali terlibat sebanyak 29 orang yang ada di semua kecamatan, dan PPK yang telah berpengalaman sebagai penyelenggara sebanyak 16 orang yang ada di 8 kecamatan.
"KPU Buleleng telah menetapkan 45 orang PPK yang akan menjadi penyelenggara Pilkada Buleleng 2017 di tingkat kecamatan. Semua yang lulus telah melalui seleksi uji tulis dan uji wawancara yang dilakukan secara terbuka," kata Ketua KPU Buleleng Gede Suardana usai rapat pleno di kantor KPU Buleleng, Jumat (15/7/2016).
"KPU optimis PPK yang terpilih memiliki integritas, mandiri, professional dan independen dalam melaksanakan Pilkada Buleleng," kata Suardana.
Proses seleksi PPK dan PPS dilaksanakan berdasarkan Peraturan KPU No 3 Tahun 2015 tentang penyelenggara dan Surat Edara KPU RI No 324 tentang rekruitmen anggota PPK, PPS, dan KPPS. (Download Pengumuman)