Berita Terkini

KPU Buleleng Tetapkan 611.156 Pemilih Dalam 1.086 TPS

KPU Kabupaten Buleleng menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) sebanyak 611.156 pemilih yang tersebar dalam 1.086 TPS di seluruh Kabupaten Buleleng, melalui rapat pleno pada Rabu (2/11/2016) di Kantor KPU Kabupaten Buleleng.

Setelah ditetapkan oleh KPU Buleleng, selanjutnya DPS akan diturunkan kembali kepada PPS dan juga mengumumkan di website KPU Buleleng untuk mendapat tanggapan masyarakat.

“Bagi masyarakat yang merasa memiliki hak pilih namun belum terdaftar di DPS, hendaknya melapor ke PPS setempat atau bisa juga ke skretariat KPU Buleleng untuk dilakukan perbaikan, sehingga hak pilihnya bisa digunakan pada Pilkada Buleleng kelak” kata Ketua KPU Buleleng, Gede Suardana.

Gede Suardana menambahkan bahwa syarat sebagai pemilih adalah memiliki KTP-El atau surat keterangan KTP-El masih dalam proses. Jadi diharapkan masyarakat segera mengurus kelengkapan KTP-El tersebut untuk bisa memilih pada Pilkada Buleleng tanggal 15 Pebruari 2017 nanti.

Selanjutnya, proses perbaikan DPS akan dilakukan dari tanggal 20 s/d 24 Nopember 2016 untuk selanjutnya ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada rentang tanggal 30 Nopember hingga 6 Desember 2016.

Berikut Tabel Rekapitulasi DPS masing-masing kecamatan di Kabupaten Buleleng :

REKAPITULASI DAFTAR PEMILIH SEMENTARA (DPS)

PILKADA BULELENG 2017

             

NO

KECAMATAN

DESA/

JUMLAH TPS

JUMLAH PEMILIH

KELURAHAN

LAKI-LAKI

PEREMPUAN

TOTAL

1

BANJAR

17

124

32.111

32.109

64.220

2

BULELENG

29

194

59.326

60.840

120.166

3

BUSUNGBIU

15

73

20.000

19.945

39.945

4

GEROKGAK

14

124

35.791

35.790

71.581

5

KUBUTAMBAHAN

13

110

27.668

26.423

54.091

6

SAWAN

14

113

33.201

33.438

66.639

7

SERIRIT

21

110

34.291

35.056

69.347

8

SUKASADA

15

124

32.912

32.918

65.830

9

TEJAKULA

10

114

30.490

28.847

59.337

 

TOTAL

148

1.086

305.790

305.366

611.156

               

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 50 kali