Berita Terkini

KPU BULELENG TETAPKAN DCT ANGGOTA DPRD KABUPATEN BULELENG PADA PEMILU 2019 SEJUMLAH 445

KPU Kabupaten Buleleng menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kabupaten Buleleng pada Pemilu Tahun 2019 sejumlah 445 calon.

“Penetapan DCT ini merupakan tahapan nasional yang dilaksanakan di seluruh KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota di Indonesia sebagai dasar melaksanakan kampanye yang dimulai dari tanggal 23 September 2018 hingga 13 April 2019,” kata Ketua KPU Kabupaten Buleleng, Gede Suardana pada saat membuka rapat, Kamis (20/9/2018) di Ruang Rapat Kantor KPU Buleleng.

Pada saat ditetapkan menjadi DCT, DCS mengalami perubahan dari segi jumlah yang berkurang sebanyak 3 (tiga) calon. Pengurangan ini mengakibatkan perubahan nomor urut calon yang bergeser secara otomatis.  

Untuk itu, Komisioner KPU Buleleng Nyoman Gede Cakra Budaya meminta agar Ketua atau LO Partai Politik Peserta Pemilu 2019 memeriksa DCT dengan teliti sebelum dilakukan parafing sebagai tanda persetujuan atas kebenaran dokumen tersebut.

“Apabila sudah diteliti dan sudah dianggap benar, agar diberikan paraf pada pomor urut, nama dan lambang partai politik serta nomor urut, jenis kelamin dan nama calon,” kata Cakra Budaya.

Setelah semua LO melakukan parafing, DCT ditetapkan dalam Berita Acara KPU Buleleng Nomor 129/PL.01.4-BA/5108/KPU-Kab/IX/2018 tentang Penetapan daftar Calon Tetap Anggota DPRD Kabupaten Buleleng pada Pemilu 2019. (adm)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 45 kali